Pemkot Surabaya Sterilkan Semua Sekolah saat Libur

Awalnya, imbauan untuk belajar di rumah itu dimulai dari pada 16-20 Maret, kemudian diperpanjang lagi sepekan, mulai dari 23-28 Maret 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2020, 23:30 WIB
Surabaya Jadi Zona Merah Corona, Ini 6 Potret Penyemprotan Desinfektan
Tri Rishamarini turun langsung dalam penyemprotan desinfektan di Surabaya. (Sumber: Facebook/Bangga Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Semua sekolah mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS, SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM dan LKP negeri dan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur bakal disterilkan selama perpanjangan masa libur sekolah sebagai dampak pencegahan penyebaran COVID-19.

"Nanti semua sekolah akan disemprot disinfektan, sehingga ketika mereka nanti masuk sekolah, semuanya sudah bisa steril," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Sabtu, 21 Maret 2020.

Awalnya, imbauan untuk belajar di rumah itu dimulai dari pada 16-20 Maret, kemudian diperpanjang lagi sepekan, mulai dari 23-28 Maret 2020, dilansir dari Antara.

Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran tanggal 20 Maret 2020 bernomor 420/5951/436.7.1/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.

Wali Kota Risma menjelaskan sudah memperpanjang masa belajar di rumah menjadi dua pekan. Sebab, ia mengaku masih harus melakukan sterilisasi semua sekolah yang ada di Kota Surabaya. Selain itu, sebanyak 1.262 sekolah nantinya akan dipasangi wastafel dan hand sanitizer.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Wali Murid Diimbau Pantau Anak

Surabaya Jadi Zona Merah Corona, Ini 6 Potret Penyemprotan Desinfektan
Tri Rishamarini turun langsung dalam penyemprotan desinfektan di Surabaya. (Sumber: Facebook/Bangga Surabaya)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, imbauan untuk belajar di rumah masing-masing sudah disampaikan kepada seluruh kepala lembaga dan kepala sekolah se-Kota Surabaya.

"Kami juga mengeluarkan surat pemberitahuan resmi agar bisa diteruskan kepada orang tua atau wali murid," kata Supomo.

Supomo menjelaskan, selama proses pembelajaran di rumah, orang tua atau wali murid diimbau untuk memantau dan mengawasi putra-putrinya masing-masing. Apalagi, pihak sekolah sudah memberikan tugas agar dikerjakan di rumah.

"Pembelajaran di rumah atau libur ini untuk peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa," kata mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya