Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka berinisial NR (35) dan AR (37) yang merupakan bandar narkoba di Surabaya, Jawa Timur. Polisi pun menyita barang bukti pil ekstansi sebanyak 4.000 butir yang disamarkan dalam kemasan bungkus es krim dan sabu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP, Memo Ardian menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari ada informasi pesta narkoba di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
"Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Ada pesta narkoba yang dilakukan oleh keduanya," tutur dia, Minggu, 5 April 2020, seperti dikutip dari Merdeka.
Advertisement
Baca Juga
Saat penggeledahan, petugas kembali dikejutkan dengan narkoba yang ditemukan di dalam lemari salah satu pelaku. Sebanyak 4.000 butir ekstasi ditemukan disamarkan ke dalam bungkusan es krim.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus es krim yang disimpan dalam lemari," tutur dia di Surabaya.
Reporter: Erwin Yohannes
Sumber: Merdeka
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pesta Sabu
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram yang sebagian telah digunakan untuk pesta sabu. Sementara itu, dari pengakuan pelaku, pil ekstasi tersebut akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan pada asal muasal barang ekstasi tersebut," tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tetap menerapkan protap kesehatan terhadap anggotanya. Yakni dengan menggunakan masker dan juga sarung tangan saat menjalankan tugas.
Advertisement