Imbauan MUI Surabaya Terkait Puasa Saat Alami Corona COVID-19

Bulan ramadan kali ini berbeda seiring pandemi Corona COVID-19 yang terjadi. Terutama saat menjalani masa puasa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Apr 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 04:00 WIB
20161107-CMS-Stok MUI-YR4
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan, kalau ada warga baik orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) hingga sudah positif Corona COVID-19 maka dapat tidak puasa mengingat tim dokter menyatakan tidak boleh puasa.

Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, orang tersebut sudah tidak boleh puasa. Namun, tetap wajib untuk meng-qadha ketika dia sudah sembuh.

"Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah COVID-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” kata Munif, ditulis Jumat, 24 April 2020.

Namun begitu, apabila orang-orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari COVID-19 ini. 

"Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kata Ahli Gizi

Ilustrasi buka puasa dengan kurma
Ilustrasi buka puasa dengan kurma (sumber: iStock)

Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto menuturkan, orang sehat di beraktivitas di rumah saja sudah pasti wajib berpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah maka mereka boleh berpuasa.

"Tentunya dengan mengkonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari. Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal,” kata dia.

Sedangkan orang lanjut usia yang rentan terhadap tertularnya COVID-19, apabila merasa sehat dan fit, dia boleh berpuasa. Akan tetapi bila mempunyai penyakit kronis, seperti DM, Gagal Ginjal, Jantung, Kanker, TBC, dan penyakit lainnya, maka dianjurkan tidak berpuasa.

Andriyanto memastikan, pada pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit darurat, sebaiknya dia tidak puasa. Sebab, dia khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus. 

"Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga,” tegasnya.

Selain itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dikarantina rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit. Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa.

"Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif Covid-19, sudah tidak boleh puasa. Nah, di rumah sakit atau di ruang isolasi, menu yang disediakan harus TKTP (Prinsip Diet Tinggi Kalori Tinggi Protein, kaya anti oksidan (Vitamin A/C/E/Selenium) dan kaya omega 3 sebagai anti inflamasi. Jumlah kebutuhan zat gizi tergantung usia, jenis kelamin dan kondisi umum penderita,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya