Liputan6.com, Surabaya - Hasil patroli gabungan skala besar Polrestabes Surabaya terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merazia 82 orang.
Dari hasil patroli, 77 orang dinyatakan sebagai orang dalam risiko (ODR) karena keberadaannya yang dekat dengan orang yang dilakukan pemeriksaan bersifat reaktif. 77 orang tersebut menjalani karantina selama 14 hari di BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim yang terletak di Balongsari, Surabaya, Jawa Timur.
Usai razia digelar rapid test, dan hasilnya sekitar enam orang dinyatakan reaktif. Hal itu dari razia gabungan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo pada Sabtu malam, 2 Mei 2020.
Advertisement
"Masih dijumpai masyarakat yang belum mematuhi protokoler COVID-19, 6 orang dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan rapid test," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat melepas melepas 77 ODR COVID-19 ke BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim bersama Forkopimda Jatim, Minggu, (3/5/2020).
Baca Juga
Ia mengatakan, tiga hari masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah masa sosialisasi. Jadi petugas memberikan imbauan agar mematuhi protokoler COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sedangkan mulai tanggal 1 sampai dengan 11 Mei 2020 adalah masa teguran dan atau penindakan terhadap warga masyarakat yang belum mengindahkan peraturan PSBB dimaksud, bisa berupa tegoran, peringatan tertulis, penyegelan tempat usaha dan sebagainya," ujar Khofifah
Khofifah mengapresiasi aparat Kepolisian, TNIÂ dan instansi terkait yang terus menerus telah melakukan patroli sekala besar agar dalam pelaksanaan PSBB ini berjalan dengan efektif tentu saja apabila mendapat dukungan sepenuhnya oleh masyarakat.
"Perlu kita ketahui bahwa berdasarkan data yang ada bahwa penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Timur berkembang secara masif, khususnya di wilayah Surabaya," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Untuk Perlindungan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, Forkopimda Jatim mengirim 77 ODR itu ke BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim untuk perlindungan keluarga dan diri sendiri.
"Sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 tentang pelaksanaan PSBB, tiga hari setelah kita lakukan sosialisasi selanjutnya akan terus kita lakukan penindakan sampai berakhirnya masa pelaksanaan PSBB yaitu kita lakukan patroli sekala besar, melakukan rapid test terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran (berkerumun)," ujar Luki.
"Yang positif COVID-19 kita kirim ke rumah sakit rujukan dan orang dalam risiko (ODR) kita kirim ke tempat yang telah disediakan untuk menjalani karantina selama 14 hari," ia menambahkan.
Â
Advertisement