Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyatakan, BNN menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika sesuai SOP yang ada selama pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Selama pandemi COVID-19 atau PSBB, BNN ketika menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan tetap menindaklanjuti sesuai SOP yang ada. Ini sesuai komitmen pemberantasan narkotika dari BNN,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/5/2020).
Ia menambahkan, selama dua bulan atau pandemi COVID-19 terjadi penurunan jumlah peredaran narkotika. Meski begitu, BNNP Jatim tetap waspada dan tetap melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkotika yang selama ini diincar.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait masa PSBB penjualan narkotika menurun. Tapi jangan-jangan ini pengelabuan yang dilakukan oleh para bandar. Untuk BNN tetap melakukan penyelidikan terkait penjualan bebas narkotika," ujar dia.
Selain itu, BNNP Jawa Timur memusnahkan sebanyak 2.911 gram atau 2,9 kilogram barang bukti ganja yang disita dari dua tersangka hasil ungkap selama tiga bulan yakni Maret hingga Mei 2020.
"Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disita dari tersangka AS dan YY saat pengungkapan pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AL FITRAH, Surabaya," tutur Arief.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kronologi
Dia menuturkan, saat kejadian tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY dan ditemukan paket berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat berisi tiga bungkus narkotika jenis ganja.
Masing-masing paket berisi ganja seberat 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram yang ditotal berat lkeseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah 2.911 gram.
"Tersangka AS mengakui dirinya menjadi kurir setelah dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taksi yang belum dibayarnya sebesar Rp200 ribu," ujar dia.
Sementara tersangka YY mengakui menerima narkotika tersebut disuruh temannya berinisial ZN. Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp500 ribu dan rencananya paket ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo, Surabaya.
Atas perbuatannya, BNNP menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Arief mengatakan pemusnahan barang bukti ganja merupakan bentuk komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkotika meskipun tengah terjadi pandemik COVID-19.
Advertisement