Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas COVID-19 Sidoarjo, Jawa Timur, menyiapkan skema buka tutup pasar tradisional di kabupaten setempat selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua yang berlangsung sejak hari ini hingga 14 hari ke depan.
Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 dan Sekretaris PSBB Sidoarjo Ainur Rahman mengatakan, sistem buka tutup dimaksud adalah pasar itu sehari buka dan sehari berikutnya tutup, Selasa, 12 Mei 2020.
"Karena kami tidak mungkin melaksanakan pembatasan pasar dengan sistem ganjil genap, mengingat banyak pedagang yang ada di luar lingkungan pasar," katanya, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, sistem buka tutup pasar itu adalah dengan memperhatikan kondisi pasar, artinya pasar yang berdekatan tidak boleh tutup pada saat bersamaan supaya perputaran ekonomi tetap berjalan.
"Contohnya, kalau Pasar Porong tutup, maka Pasar Larangan yang lokasinya dekat tidak boleh tutup. Ini merupakan opsi yang diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di daerah ini," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Aturan Lain
Selanjutnya, kata dia, aturan lainnya adalah razia yang bisa dilakukan oleh petugas pada siang hari terhadap masyarakat yang keluar rumah dengan tujuan tidak jelas.
"Kalau selama ini razia yang dilakukan pada malam hari, maka pada PSBB tahap kedua bisa dilakukan siang hari. Bahkan, kalau aturan itu dilanggar oleh masyarakat, petugas Satpol PP bisa menyita KTP yang bersangkutan hingga selesainya masa PSBB," katanya.
Khusus untuk sepeda motor yang berboncengan, kata dia, saat ini ada kelonggaran dengan memperbolehkan asalkan orang tersebut tinggal satu rumah.
"Kami juga tetap menyiagakan titik pengecekan di beberapa pintu masuk dan keluar Kabupaten Sidoarjo," ujar dia.
Advertisement