BPJS Kesehatan Gresik Bakal Verifikasi Klaim Biaya Perawatan COVID-19

BPJS Kesehatan Gresik mematuhi ketentuan verifikasi klaim COVID-19 yang diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mei 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 15:30 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik, Jawa Timur siap memverifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di rumah sakit.

Hal ini sesuai surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020. Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, drg Ikke Yulia Pujiastuti menuturkan, pihaknya mematuhi ketentuan verifikasi klaim COVID-19 yang diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami nanti akan lakukan verifikasi, setelah rumah sakit tersebut telah memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19 dan diharapkan pihak rumah sakit bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim biaya perawatan COVID-19 secara lengkap karena kelengkapan dokumen tersebut akan berpengaruh dalam waktu proses verifikasi dan klaim,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/5/2020).

BPJS Kesehatan, menurut Ikke, akan verifikasi terhadap klaim tersebut lalu menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. 

"Setelah berita acara verifikasi diserahkan, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit," ujar dia.

Adapun kriteria pasien yang dapat di klaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, PDP  (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video di Bawah Ini


Dukungan Rumah Sakit

Ilustrasi lorong rumah sakit
Ilustrasi lorong rumah sakit (iStock)

Direktur RS Petrokimia Gresik Driyorejo, dr Ratna SA juga menyatakan siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung adanya penugasan verifikasi klaim COVID-19.

"Kami pihak Rumah Sakit siap mendukung upaya Pemerintah yang diamanatkan melalui BPJS Kesehatan ini demi keselamatan dan kesehatan bersama", tegasnya.

Ratna juga menuturkan, ia dan timnya sudah memahami terkait alur proses klaim. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mempersiapkan seluruh berkas yang nantinya akan dikirim melalui email.

"Kami ikuti alur yang sudah ditentukan dan berkas-berkas klaim yang sudah lengkap kami prioritaskan untuk disampaikan ke BPJS Kesehatan segera, agar klaim biaya penggantian perawatan pelayanan kesehatan akibat COVID-19 juga bisa lebih cepat diproses oleh Pemerintah" tutur Ratna.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya