Liputan6.com, Surabaya Sejumlah orangtua calon peserta didik baru kesulitan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA untuk jalur zonasi. Mereka melaporkan persoalan itu ke Kantor Dinas Pendidikan Jatim.
Salah satu orang tua calon peserta didik baru, Nuraini, mendatangi kantor UPT Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim karena hanya bisa mendaftar jalur SMK karena informasi surat keterangan domisili kurang dari setahun.
"KK (kartu keluarga) saya Surabaya tetapi saya sudah lama tinggal di Sidoarjo. Jadi waktu ambil PIN saya melampirkan surat domisili di Sidoarjo tetapi hari ini mau daftar zonasi SMA kok tidak bisa, tulisan di laman surat domisili kurang dari setahun, padahal lebih dari setahun saya tinggal," ujarnya seperti yang dikutip dari Antara, Senin (22/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Orang tua lainnya juga mendatangi kantor UPT TIKP untuk memperbaiki datanya dan mendaftar jalur zonasi.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim, Alfian Majdi mengungkapkan hingga pukul 13.30 WIB terdapat 8.980 pendaftar, 16 diantaranya inklusi. Sementara pendaftar di Surabaya mencapai 9.009 siswa.
"Sejauh ini lancar, ada sejumlah kendala teknis seperti sudah pakai surat domisili tapi tidak bisa daftar jalur Zonasi SMA sampai ramai sejak pagi. Tapi sudah kami tangani dan sudah mulai sepi yang datang ke sini," ujarnya.
Alfian mengungkapkan setelah melihat permasalahan sejumlah orang tua, ternyata didominasi masalah surat keterangan domisili. Saat pra-pendaftaran, karena Kartu Keluarga usianya kurang dari setahun maka harus melampirkan domisili.
"Domisilinya sudah benar lebih dari setahun, dan ada klik pilihan usia KK kurang atau lebih dari setahun. Ini terlewat oleh siswa," tuturnya.
Dinas Pendidikan Jatim telah mengambil kebijakan dengan memperbaiki sistem agar bisa secara otomatis memperbaiki permasalahan domisili pendaftar.