Tersangka Kasus Dugaan Pembakar Mobil Via Vallen Ternyata Fans Berat

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, tersangka hanya ingin bertemu secara langsung dengan Via Vallen.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Jul 2020, 08:24 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 15:20 WIB
Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Sudah Diamankan Polisi, Ini 4 Faktanya
Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Sudah Diamankan Polisi. (Sumber: Instagram.com/viavallen)

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus dugaan pembakar mobil mewah milik Via Vallen berinisial P ternyata adalah Vianisty alias penggemar berat Via Vallen. Dia nekat membakar mobil pedangdut kesayangannya itu lantaran merasa sakit hati. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, tersangka P  ber-KTP Medan, Sumatera Utara. Akan tetapi, tinggal di Cikarang, Jawa Barat.

Di sana dia bekerja serabutan, termasuk berjualan kaus, jaket hingga jeans. Setelah uangnya terkumpul dia memutuskan ke Sidoarjo untuk bertemu idolanya, Via Vallen.

"Dia di Sidoarjo kurang lebih seingatnya 7 sampai 10 hari. Makanya warga setempat mengenali pelaku," ujar Sumardji, Rabu (1/7/2020). 

Dalam pengakuannya, lanjut Sumardji, tersangka hanya ingin bertemu secara langsung dengan Via Vallen. Dia sudah mencoba menemui pelantun lagu Sayang ini sebanyak dua kali.

"Dari pengakuan pelaku tidak bisa ketemu Via. Menurut pengakuannya ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati, contoh kamu kotor, pakaian lusuh," ucap Sumardji. 

"Dia jauh dari Cikarang mulai gandol (numpang) truk sampai Kalitengah (Sidoarjo) ingin ketemu tapi tidak bisa ketemu," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Spontan Bakar Mobil Via Vallen

6 Momen Mobil Alphard Via Vallen Terbakar Disamping Rumah, Dibakar Orang Tak Dikenal
Momen mobil Via Vallen terbakar orang tak dikenal. (Sumber: Instagram/@mellross_08)

Lantaran diduga frustasi, P mengaku spontan membakar mobil Alphard berwarna putih milik idolanya sendiri. Tak hanya itu, tersangka juga sempat mencoret-coret tembok rumah Via Vallen dengan tulisan.

"Itu dia si pelaku ingin mencari perhatian dari pihak Via agar mau ditemui," ucap Sumardji.

"Nulisnya sebelum melaksanakan aksinya sekitar pukul 11.00 sampai 01.00 WIB," ia menambahkan. 

Atas perbuatannya tersangka terjetat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan ancaman hukuman bagi P mencapai 12 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya