Respons Gubernur Khofifah soal Usulan Pemberhentian Bupati Jember

DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu, 22 Juli 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2020, 22:58 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 22:57 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memberikan tanggapan terkait konflik yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ia menegaskan, menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember. "Tunggu saja putusan atau fatwa MA," tutur Khofifah ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis, (23/7/2020).

DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu, 22 Juli 2020. Khofifah juga tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA.

"Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.

Sesuai UU, kata dia, harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak. "Diuji dulu secara hukum," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Uji Materiil

(Foto: Dok Kemdikbud)
Gedung Grahadi (Foto: Dok Kemdikbud)

Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.

"Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, selanjutnya DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian," tutur dia.

Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA.

"Jika bersalah maka harus diberhentikan. Tapi, jika tidak, tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya