Calon Kepala Daerah di Pilkada Surabaya Wajib Serahkan Hasil Tes Usap PCR COVID-19

KPU Surabaya menyatakan, bukti hasil negatif tes usap PCR COVID-19 itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tahapan Pemilu di era COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mewajibkan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota menyertakan hasil tes usap PCR COVID-19 negatif pada saat pendaftaran. Adapun jadwal pendaftaran mulai dibuka pada 4-6 September 2020.

"Memang mengharuskan, mengamanatkan, pasangan calon itu, saat mendaftar, dengan menyertakan hasil swab PCR," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Soeprayitno di acara media gathering tahapan Pilkada Surabaya, Kamis, (3/9/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, bukti hasil negatif tes usap PCR COVID-19 itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tahapan Pemilu di era COVID-19.

Meski demikian, dia menuturkan, hasil tes usap PCR COVID-19 tidak menjadi bagian dari syarat yang bisa menggugurkan pencalonan.

Ia mencontohkan kalau pasangan calon (paslon) yang mendaftar hasilnya negatif, KPU dibolehkan datang. Apabila ada yang positif, disarankan isolasi dulu.

"Yang mendaftar, yang negatif. Tidak harus (daftar berpasangan), sepanjang ada pengurus parpol atau pimpinan parpol yang meliputi ketua dan sekretaris itu juga bisa mendaftarkan," ujar dia di kantor KPU Surabaya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Soeprayitno menambahkan, akan ada tahap pemeriksaan kesehatan di tiga rumah sakit yang sudah ditunjuk KPU. Untuk paslon Bacawali dan Bacawawali Surabaya melakukan pemeriksaan di RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Mereka juga wajib memiliki hasil tes PCR, untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada pada 8 September 2020.

"RSUD dr. Soetomo sangat hati hati betul, sekaligus upaya menjaga hasil swab," kata dia.

Bagi paslon yang sudah memeriksa kesehatan diimbau agar mengisolasi mandiri di sekitar rumah sakit.

"Ini untuk menjaga hasil swab, saat negatif misalnya. Apabila pascaswab test, kemudian masih melakukan tahapan pilkada, tetapi pulang dan bertemu banyak orang, hasil swab bisa berubah," ujar Soeprayitno.

Kebijakan ini berlaku juga kepada paslon dari Pilkada Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto yang disarankan untuk tidak kembali ke daerah. Akan tetapi, menginap dan isolasi mandiri di sekitaran RSUD dr. Soetomo Surabaya.

KPU Imbau Calon Kepala Daerah Tidak Melakukan Iring-Iringan

ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengimbau kepada paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah supaya tidak melakukan iring-iringan dengan mengumpulkan massa pendukung.

"Ini untuk mentaati protokol kesehatan. Jangan sampai terbentuk klaster baru nantinya," ujar dia.

Qoriawan kembali mengatakan kebijakan tersebut hanya sebatas imbauan saja, tidak ada sanksi karena tidak diatur dalam PKPU.

Ia menambahkan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan saat mendaftar. Kalau tidak memenuhi, lanjut dia, KPU kabupaten/kota berhak menolak.

"Adapun nantinya ada perbaikan, harus dilakukan mulai tanggal 4 sampai batas waktu tanggal 6 September pukul 24.00 WIB. Sesuai jadwal pendaftaran paslon. Kalau tidak dilakukan perbaikan maka pencalonan bisa dianggap tidak sah," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya