Cara Kurangi Risiko Penyebaran COVID-19 dari Limbah Masker Sekali Pakai

Pakar ITS I Gusti Dewa Ayu Agung Warmadewanthi mengingatkan pentingnya proses disinfeksi dari limbah masker sekali pakai.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2020, 23:53 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 06:00 WIB
Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemakaian masker untuk mematuhi protokol kesehatan sudah makin meluas di masyarakat saat tatanan normal baru.

Jumlah pengguna masker yang terus meningkat juga harus diiringi dengan pengelolaan limbah masker sekali pakai yang baik.

Pakar lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) I Gusti Dewa Ayu Agung Warmadewanthi menuturkan,  diperlukan ada proses disinfeksi atau pembersihan mikroorganisme pada limbah masker sebelum dibuang.

Proses disinfeksi dilakukan dengan membersihkan masker memakai bahan-bahan disinfektan. "Sampah ini harus diolah karena membahayakan kesehatan manusia dan bersifat infeksius,” tutur Wawa, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari laman ITS, ditulis Senin (7/9/2020).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu diketahui limbah masker sekali pakai yang dibuang ke tempat sampah merupakan limbah infeksius.

Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen dalam jumlah dan virulensi (kemampuan) yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.

Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan, jumlah limbah masker sekali pakai meningkat di tengah pandemi COVID-19.

Limbah-limbah tersebut berpotensi menjadi penyakit baru karena tidak hanya digunakan oleh para petugas medis, masker sekali pakai juga banyak menjadi limbah rumah tangga.

Dosen Departemen Teknik Lingkungan ITS ini mengungkapkan, pengelolaan limbah infeksius mengacu pada PP Nomor 101 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Bahkan menurut Wawa, terkait pandemi COVID-19, ITS telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan kecamatan-kecamatan yang ada di Surabaya untuk memberi penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat terkait cara pengelolaan limbah masker.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pakai Cairan Disinfektan atau Sabun

Tempat Penyimpanan Udara dalam Tubuh
Ilustrasi Penggunaan Masker Credit: pexels.com/Polina

Pentingnya  dari pengelolaan limbah masker ini adalah karena virus COVID-19 bisa menular melalui benda terjangkit, Sehingga dengan melakukan disinfeksi, risiko penyebaran virus Covid-19 bisa lebih kecil.

Wawa mengimbau supaya masyarakat bisa berperan serta dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan proses disinfeksi masker sekali pakai sebelum dibuang.

Metode untuk membersihkan masker infeksius sendiri cukup mudah yaitu dengan cara merendam masker ke dalam cairan disinfektan atau larutan sabun.

"Larutan sabun sudah bisa mematikan virusnya,” papar alumnus National Taiwan University of Science and Technology (NTUST) itu.

Oleh karena metode dan alat yang dibutuhkan sangat sederhana, perempuan berusia 45 tahun tersebut berharap, agar masyarakat benar-benar berpartisipasi dalam membersihkan mikroorganisme masker sekali pakai di rumah untuk mencegah potensi bahaya yang mengancam, terutama bagi para pengepul sampah. “Asal masyarakat juga mau berperan, cara penanggulangan jadi lebih sederhana,” pungkas Wawa mengingatkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya