Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Mereka yang melanggar tersebut mulai dari warga sipil biasa hingga ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.Â
Seorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian itu merupakan salah satu penumpang Angkutan Kota (angkot) yang tidak memakai masker terjaring di Traffic Light Kebun Binatang Surabaya (KBS). Di KBS sendiri, sebanyak 42 warga ditindak karena tidak mengenakan masker.
Advertisement
Baca Juga
"Penumpang itu bukan anggota polisi, tapi ngaku-ngaku polisi. Dia dibawa ke Biddokes. Kalau gangguan jiwa, nanti dirujuk ke rumah sakit jiwa," ujar dia Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Wimboko, Senin (14/9/2020).Â
Operasi yustisi protokol kesehatan ini juga dilakukan di pintu masuk Bundaran Waru sisi Surabaya, tepatnya di depan Cito Jalan A Yani, depan Tugu Pahlawan, MERR Rungkut arah dari Sidoarjo.Â
Tidak hanya di KBS, pengendara yang kedapatan tidak memakai masker juga ditemukan dalam operasi di depan Cito. Petugas pun menindak pelanggar dengan push up dan menyita KTP selama 14 hari.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
ASN yang Melanggar Juga Bakal Ditindak
Salah satu pelanggar yang ditindak ialah S, salah satu pegawai ICU RSUD dr Soetomo Surabaya. Ada juga pengendara berseragam kejaksaan yang juga ditegur karena tidak memakai masker.Â
Dari arah Sidoarjo, S melintas di Bundaran Waru dan masuk ke Surabaya. Saat dioperasi, ia kedapatan tidak mengenakan masker. Petugas pun menegur. Dia beralasan melepas masker karena habis merokok. Petugas pun menindaknya dengan push up. "Saya tadi ngantuk habis merokok, mohon maaf Pak," kata S.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan sebagai realisasi dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu juga sebagai upaya penegakan Perda No 2 Tahun 2020 Kota Surabaya dalam hal pemutusan penularan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Tak hanya warga sipil, Isir berjanji aparat dan ASN yang melanggar juga akan ditindak.
"Kalau ada petugas yang melanggar juga kita tindak lah. Intinya begini, bahwa kita mengajak kawan-kawan, baik Polri, kawan-kawan TNI, Aparat Sipil Negara, ini bisa menjadi contoh model terkait protokol kesehatan. Jadi, harapannya jangan sampai ada dari elemen ini melanggar, tapi harus bisa jadi contoh model," kata dia.
Advertisement