Pemkot Surabaya Gelar Operasi Patuh Masker di 31 Kecamatan

Operasi protokol kesehatan di Surabaya, Jawa Timur lebih dikhususkan pada operasi patuh masker (OPM) kepada seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2020, 08:20 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 08:20 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya terus menggelar operasi untuk menegakkan protokol kesehatan. Operasi yang diberi nama Operasi Protokol Kesehatan (Opeka) mulai sejak 7 September hingga 9 September 2020.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, pihaknya menggelar Opeka dengan menyasar seluruh tempat fasilitas umum antara lain tempat warung kopi, kafe, restoran, taman kota, jalan, pasar, perkantoran, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Operasi serentak ini digelar gabungan dengan melibatkan TNI-Polri serta jajaran kecamatan dan kelurahan.

"Jadi, ini operasi serentak, sehingga pihak kecamatan dan kelurahan menggelar operasi di wilayah mereka masing-masing. Sedangkan jajaran Satpol PP dan linmas pusat, dibagi menjadi lima wilayah, yaitu Surabaya pusat, timur, barat, utara dan selatan, kita sama-sama bergerak serentak,” ujar Eddy seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, ditulis Rabu (9/9/2020).

Eddy menuturkan, Opeka ini lebih dikhususkan pada operasi patuh masker (OPM) kepada seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah.

Jika mereka tidak patuh menggunakan masker, sesuai Perwali mereka diberikan sanksi berupa penyitaan KTP selama 14 hari, hukuman sosial, dan bahkan akan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya.

"Namun, hasil sementara ini menunjukkan bahwa hampir semua warga Surabaya patuh menggunakan masker. Meskipun terkadang mereka masih melepasnya ketika ngopi atau rokokan di warkop, sehingga kami hanya ingatkan. Tapi secara keseluruhan mereka sudah patuh menggunakan masker,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Gelar Operasi Jaga Jarak

(Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)
Rambu wajib pakai masker dan jaga jarak (Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)

Selain OPM, Eddy juga memastikan, operasi serentak ini juga menegakkan operasi physical distancing (OPEDE).

Bagi fasilitas umum seperti warkop yang pengunjungnya ditemukan tidak menjaga jarak fisik, personel Satpol PP akan menegur dan menyita KTP pemilik usaha atau pemilik warkop tersebut. “Bahkan, pemiliknya itu kami minta untuk ke Mako Satpol PP untuk kami berikan teguran,” imbuhnya.

Dilakukan Tiga Shift

(Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)
Rambu wajib pakai masker dan jaga jarak (Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)

Mantan Kepala BPB Linmas ini juga memastikan operasi serentak ini dilakukan pada tiga shif. Pertama mulai pukul 10.00-13.00 WIB, kedua pukul 15.00-17.00 WIB, dan ketiga pukul 19.00-21.00 WIB. “Jadi, kami bagi tiga shif supaya lebih efektif dan kami harapkan tepat sasaran,” kata dia.

Oleh karena itu, Eddy juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Surabaya, pandemi Covid-19 ini belum usai di Kota Pahlawan.

Oleh karena itu, dia terus meminta kepada seluruh warga untuk selalu berhati-hati dan selalu menjaga protokol kesehatan, terutama selalu patuh menggunakan masker dan selalu menjaga jarak, supaya COVID-19 di Surabaya cepat usai.

“Mari kita patuh menggunakan masker dan selalu menjaga protokol kesehatan. Kita harus hadapi pandemi ini bersama-sama, jangan kendor ayo kita lawan,” pungkasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya