Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, menangkap 24 orang pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama dua pekan terakhir.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menuturkan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,06 gram, pil koplo 7.000 butir, tiga pil ekstasi, 24 unit ponsel, dan uang tunai Rp1,2 juta dari para bandar narkoba itu, Jumat, 18 September 2020.
"Jika dikalkulasikan, narkoba sabu-sabu seberat 79,06 gram ini senilai Rp102 juta," katanya menjelaskan, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Mojokerto masih menelusuri lebih dalam tentang peredaran narkoba di Kota Mojokerto.
"Sebanyak 24 tersangka ini berstatus pengedar, ternyata mereka berdiri sendiri. Berbagai macam modus peredaran, ada yang dijual melalui kurir, ada juga dititipkan di suatu tempat," katanya di Mojokerto.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Sabu-sabu Hijau dan Miras
Disebutkan 79,06 gram sabu-sabu, terdapat 32 gram sabu-sabu berwarna hijau yang ditemukan di indekos, wilayah Magersari, Kota Mojokerto.
"Kami masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti sabu-sabu yang berwarna hijau karena pada saat penindakan, belum diketahui pemiliknya," kata Kapolres.
Polisi juga menyita 1.416 botol minuman keras sejak Januari sampai Agustus dan telah dilakukan sidang tipiring sebanyak 72 penjual.
Menurut AKBP Deddy, minuman keras itu dijual melalui sosial dan seseorang atau pembeli itu membayar di lokasi yang ditentukan.
Advertisement