Polresta Mojokerto Bekuk 24 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

Tim Satresnarkoba Polresta Mojokerto masih melakukan penelusuran lebih dalam tentang peredaran narkoba di Kota Mojokerto.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2020, 07:00 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, menangkap 24 orang pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama dua pekan terakhir.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menuturkan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,06 gram, pil koplo 7.000 butir, tiga pil ekstasi, 24 unit ponsel, dan uang tunai Rp1,2 juta dari para bandar narkoba itu, Jumat, 18 September 2020.

"Jika dikalkulasikan, narkoba sabu-sabu seberat 79,06 gram ini senilai Rp102 juta," katanya menjelaskan, dilansir dari Antara.

Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Mojokerto masih menelusuri lebih dalam tentang peredaran narkoba di Kota Mojokerto.

"Sebanyak 24 tersangka ini berstatus pengedar, ternyata mereka berdiri sendiri. Berbagai macam modus peredaran, ada yang dijual melalui kurir, ada juga dititipkan di suatu tempat," katanya di Mojokerto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Sabu-sabu Hijau dan Miras

Pelabuhan Tikus Marak, Polda Riau Sita 232,46 Kg Sabu Senilai Rp 230 M
Ilustrasi Sabu-sabu, Foto: pixabay.com

Disebutkan 79,06 gram sabu-sabu, terdapat 32 gram sabu-sabu berwarna hijau yang ditemukan di indekos, wilayah Magersari, Kota Mojokerto.

"Kami masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti sabu-sabu yang berwarna hijau karena pada saat penindakan, belum diketahui pemiliknya," kata Kapolres.

Polisi juga menyita 1.416 botol minuman keras sejak Januari sampai Agustus dan telah dilakukan sidang tipiring sebanyak 72 penjual.

Menurut AKBP Deddy, minuman keras itu dijual melalui sosial dan seseorang atau pembeli itu membayar di lokasi yang ditentukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya