Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, acara dangdutan di Polsek Gondang Tulungagung itu terjadi pada sebulan lalu atau awal Agustus 2020, pascaserah terima jabatan kapolsek.
Trunoyudo menyayangkan hal itu meski saat ini Tulungagung sudah menjadi zona kuning saat pandemi COVID-19. Acara tersebut berlangsung tanpa izin dari Kapolres setempat.
"Acara tersebut tanpa seizin dari Bapak Kapolres yang melaksanakan kegiatan internal di belakang teras Polsek, itu masih di Mako sebagai wujud penghargaan terhadap pejabat lama," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (5/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Kendati demikian, meski berzona kuning harusnya polisi yang bertugas di sana bisa memberikan atau melakukan langkah-langkah memelihara atau menjaga situasi atau protokol kesehatan sesuai dengan kedisiplinan masyarakat.
"Namun demikian tidak ada suatu alasan walaupun juga Polres Tulungagung zona kuning yang terdiri dari 19 polres. Namun, justru Kapolda telah memberikan penekanan apabila sudah zona kuning atau hijau untuk melakukan langkah- memelihara atau menjaga situasi atau prokes sesuai dengan kedisiplinan masyarakat," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Lakukan Proses Pendalaman
Trunoyudho mengaku telah melakukan proses pendalaman dan pemeriksaan secara internal mengenai video yang beredar. Semua orang yang terlibat di dalam video akan diperiksa.
"Secara internal Polda Jatim memiliki tim tugas di polda jatim dan jajarannya di bidang propam polda jatim. Seluruhnya ada 17 personel dari ke 17 tentunya tidak semua (diperiksa) karena ada yang dinas di luar. Tentunya yang diperiksa yang berkaitan ada di dalam video itu," pungkasnya.
Advertisement