Polisi Mojokerto Ungkap Kasus Prostitusi Online

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menuturkan dari pengungkapan kasus penjualan manusia atau prostitusi online ini ditangkap dua pria yang berperan sebagai muncikari.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2020, 21:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 21:30 WIB
Densus Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Dekat Tempat Latihan Atlet
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur menangkap dua pria terkait bisnis prostitusi dalam jaringan (online) di Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menuturkan dari pengungkapan kasus penjualan manusia atau prostitusi online ini ditangkap dua pria yang berperan sebagai muncikari.

"Dua pria itu adalah SMR warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, dan MAM warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu, (7/10/2020).

Ia menuturkan, modus operandi kasus prostitusi online ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Dua orang itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku SMR ditangkap pada 12 September, sementara MAM diringkus pada 28 September," ucap dia.

Ia mengatakan, korban muncikari berumur 18 tahun tetapi masih duduk di bangku sekolah. Dari aksinya itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu dari pemesan lelaki hidung belang Rp1 juta.

"Korban pertama mendapat Rp700 ribu dan yang kedua mendapat Rp800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp1 juta kepada muncikari," ungkap-nya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ancaman Hukuman

Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Ia mengatakan, untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya