Perwakilan Buruh Jawa Timur Bertemu Mahfud MD Bahas UU Cipta Kerja

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2020, 22:12 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 22:11 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengantar langsung 25 orang tokoh buruh dan pekerja Jawa Timur bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenpolhukam di Jakarta pada Rabu, (14/10/2020).

Khofifah menuturkan, hal itu sebagai tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh dan pekerja Jawa Timur usai aksi 8 Oktober 2020. Demikian mengutip dari instagram resmi Khofifah @khofifah.ip.

"Lewat cara ini saya ingin memastikan mereka bisa langsung mengutarakan uneg-uneg, isi hati, dan harapan terkait UU Cipta Kerja. Selain mereka mendapatkan informasi utuh mengenai UU tersebut. Dan, Alhamdulillah Pak Mahfud MD merespons sangat produktif penuh seduluran ala-Jawa Timur-an dan berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Menteri terkait untuk ditindaklanjuti. Hidup buruh Indonesia," tulis dia.

Mengutip Antara, sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim.

Mereka datang untuk berdialog dengan Mahfud MD terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

"Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas Pak," kata Jazuli dari KSPI Jawa Timur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Gagasan Awal Pembentukan UU Cipta Kerja

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jatim, Mahfud mengatakan gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.

Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski demikian, masuk dari para perwakilan buruh dari Jatim, menurut Mahfud, bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). Mengenai angka-angka besaran pesangon, Mahfud akan menyampaikan ke Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan.

Soal pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Mahfud menegaskan bahwa pimpinan serikat pekerja sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah.

Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait. Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada Pemerintah.

Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi. Mengenai unjuk rasa buruh, Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh Pemerintah, karena menjadi bagian dari demokrasi.

"Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum," ujar Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya