Buruh SPSI Jatim Bawa Tujuh Poin Tuntutan Tolak UU Cipta Kerja di Surabaya

DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur membawa tujuh poin tuntutan saat Demo UU Cipta Kerja pada Kamis, 22 Oktober 2020.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Okt 2020, 15:27 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 15:26 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Sebanyak 500 buruh dari DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Kamis, (22/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 500 buruh dari DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di depan gedung DPRD Jatim yang berlokasi di Jalan Indrapura Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10/2020). 

Koordinasi lapangan aksi unjuk rasa di atas mobil komando mengatakan, dalam aksi damai ini membawa tujuh poin tuntutan dan memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja. 

Poin pertama tuntutan tersebut adalah mengenai hitungan upah berdasarkan waktu atau hasil. Kedua adalah formulasi dan penetaan UMK. Ketiga adalah pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, dengan  19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. 

Poin keempat tuntutan  tersebut adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWK) atau kontrak seumur hidup. Kelima adalah outsourcing tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing, padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. 

Poin keenam tuntutan  tersebut adalah penggunaan tenaga kerja asing dipermudah dan yang ketujuh adalah soal waktu kerja. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

914 Personel Gabungan Diterjunkan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Sebanyak 914 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengantisipasi demo UU Cipta Kerja oleh sejumlah elemen masyarakat, Kamis, (22/10/2020). (Foto: Dok Istimewa)

Sebelumnya, sebanyak 914 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengantisipasi demo elemen buruh dan mahasiswa yang menolak Undang-Undang tolak UU Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur Kamis, 22 Oktober 2020.

"Pengamanan 914 personel. Dari Polrestabes 231, Polsek jajaran 118, Polda Jatim 255 dan TNI 310," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar kepada Liputan6.com melalui pesan singkat.

Pengamanan personel gabungan ini, menurut Akhyar, untuk mengamankan unjuk rasa dari DPD LEM SPSI Jawa Timur, yang rencananya diikuti oleh 500 demonstran.

"Pengamanan personel gabungan ini di fokuskan di satu titik yaitu di depan kantor DPRD Jatim," ucap Akhyar.

Aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya beredar di grup-grup WA yang bertuliskan, Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) akan kembali menggelar aksi menuntut pencabutan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh. Aksi akan digelar selama empat hari berturut-turut mulai Selasa 20 Oktober - Jumat 23 Oktober 2020.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum ini melibatkan puluhan elemen masyarakat. Sasaran demonstrasi yang dituju adalah Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur.

Namun, sebelum menuju titik utama, terlebih dulu sekitar kurang lebih 3.000 massa akan berkumpul di Kebun Binatang Surabaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya