Diburu Tiga Polres, Polisi Tembak Bandit Jalanan di Surabaya

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku berinisial VO, warga Surabaya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Nov 2020, 19:10 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria berinisial VO (20), warga Surabaya, Jawa Timur, bandit jalanan buronan tiga polres yaitu Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik, ditembak kedua kakinya lantaran melawan dan mencoba kabur saat ditangkap polisi. 

"Pelaku tercatat beraksi 8 kali sepanjang Juli hingga Agustus 2020. Pelaku berperan sebagai eksekutor," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Minggu (1/11/2020).

Dari catatan Tim Jatanras, pelaku merampas handphone (HP) tiga kali di Jalan Tambak Asri, Surabaya, sebanyak dua kali di Jalan Demak, satu kali di Jalan Bangunrejo, satu kali di Jalan Purwodadi Utara dan satu kali di Gresik kota.

"Dalam aksinya pelaku mencari sasaran bersama dua tiga rekannya menggunakan motor. Mereka menggunakan modus pepet-rampas," ujar Alumni Akpol Tahun 2013 ini.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Densus Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Dekat Tempat Latihan Atlet
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku berinisial VO merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah dijebloskan ke penjara pada November 2019. Ia keluar dari lapas pada Juni 2020.

"Satu pelaku lainnya sudah ditangani teman-teman Resmob. Dua lainnya masih kami buru dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandas Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya