Liputan6.com, Surabaya - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur (Jatim) mencatat dari 38 kabupaten/kota yang sudah memasukkan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK), ada 17 daerah yang mengusulkan kenaikan UMK 2020.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menuturkan, usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2021 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sudah masuk.
"Sebanyak 38 kabupaten maupun kota telah menyodorkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Usulan semua masuk," kata  Himawan, Kamis (19/11/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Dari 38 kabupaten/kota yang sudah masuk itu, Himawan mengatakan, hanya 17 daerah mengusulkan kenaikan UMK pada 2021. Sisanya, sebanyak 21 daerah lainnya tetap sama dengan besaran Tahun 2020.Â
Himawan tak merinci mana saja daerah yang mengusulkan tetap maupun kenaikan. Namun,  dirinya menyebutkan untuk ring 1 kompak menaikkan UMK. Ring satu itu mulai dari Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. "Ring 1 kompak naik. Saya tidak mau sebut (berapa usulannya)," kata dia.Â
Himawan memilih bungkam terkait usulan kenaikan UMK 2021. Ia menyarankan agar menunggu sampai finalisasi pada Jumat, 20 November 2020. "Besok sudah final. Besok siang ditandatangani," ujar dia.
"Sudah selesai. Besok pagi rapat dewan pengupahan untuk di finalisasi. Besok ditandatangi," kata dia.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sementara itu, di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya ribuan massa aksi masih terus berdatangan hingga pukul 17.00. Mereka menyerukan kenaikan besaran UMK pada 2021.
Juru Bicara Aliansi Serikat Buruh Jatim Jazuli mengatakan, estimasi massa yang akan turun ke jalan dalam unjuk rasa ini sebanyak 10 ribu orang.Â
Buruh, kata Jazuli, bakal mendesak Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mempertimbangkan kenaikan UMK sebesar Rp 600 ribu.Â
"Kenaikan upah harus dapat meningkatkan daya beli guna mendongkrak pertumbukan ekonomi yang sedang lesu akibat pandemi. Sehingga kenaikan upah tidak hanya sekadar nominalnya saja yang bertambah," kata dia.
Â
Advertisement