Liputan6.com, Malang - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskal Besar Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali bakal diterapkan pada 11 – 25 Januari 2021. Pemerintah Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang pun bersiap menerapkan kebijakan yang dulu dikenal PSBB di Malang Raya.
Ketiga pemda telah berkoordinasi untuk penerapan kebijakan PSBB di Malang Raya demi menekan penyebaran Covid-19. Namun, tidak semua aturan pembatasan kegiatan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 bakal dipakai.
Advertisement
Baca Juga
“Tidak semua instruksi Mendagri dapat dilaksanakan di Malang Raya, ada modifikasi dan penyesuaian keadaan dengan wilayah kami,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji usai rapat koordinasi bersama, Kamis, 7 Januari 2021.
Selain Sutiaji Wali Kota Malang, rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Malang itu juga dihadiri Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang. Mereka menyepakati memodifikasi beberapa Insutruksi Mendagri itu.
Misalnya tentang aturan jam operasional tempat usaha. Bila dalam Instruksi Mendagri jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 19.00, maka di Malang Raya diputuskan jam usaha sampai pukul 20.00 atau pukul 21.00.
Lalu untuk kegiatan operasional restoran untuk layanan di tempat, Kota Malang memberlakukan kapasitas 50 persen. Berbeda dengan aturan pemerintah pusat yang memberlakukan sebanyak 25 persen. Itulah bentuk modifikasi aturan PSBB di Malang.
“Modifikasi PSBB itu demi kebaikan kita semua, akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah,” tutur Sutiaji.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuh Protokol
Sedangkan untuk aturan lainnya akan tetap sesuai dengan instruksi Mendagri. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tak panik dan patuh menerapkan protokol kesehatan. Sebab patuh protokol kesehatan tetap jadi cara ampuh memutus penyebaran Covid-19.
“Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya,” kata Sutiaji.
Penyesuaian lainnya masih akan dibahas lagi dalam rapat koordinasi lanjutan. Sehingga kebijakan pembatasan kegiatan itu dinilai benar-benar mampu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di wilayah Malang Raya.
Advertisement