Pemkab Tuban Tetapkan Harga di Komoditas Program BPNT, Beras Rp 11 Ribu Per Kilogram

Pemkab Tuban melalui surat edaran (SE) membuat ketentuan harga untuk komoditas program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

oleh Ahmad Adirin diperbarui 10 Jan 2021, 09:20 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 09:20 WIB
Pengecekan beras BPNT di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Pengecekan beras BPNT di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Pemkab Tuban melalui surat edaran (SE) membuat ketentuan harga untuk komoditas program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Program itu akan segera disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Tuban.

Jumlah penerima pada awal bulan ini sekitar 89 ribu peserta yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Bumi Wali Tuban. Dimana, Bantuan dari pemerintah pusat itu disalurkan melalui rekening BNI atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Selanjutnya, penerima bisa belanja kebutuhan bahan pokok ke e-warong atau agen yang telah ditunjuk dengan paket yang telah ditentukan.

“Agen e-warong harus melaksanakan pro order (PO) komoditas BPNT yang akan didistribusikan kepada KPM dengan ketentuan,” ungkap Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono, Sabtu (9/1/2020).

Menurutnya, ketentuan pra order itu diantaranya komoditas karbohidrat minimal 70 persen dalam bentuk beras premium seberat 15 kilogram (kg). Setiap satu kg beras dengan harga Rp 11 ribu dengan maksimal patahan beras 10 persen.

“Hasil dari pra order agar dilaporkan ke kita melalui pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP),” tegas Joko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suppliernya

Ilustrasi – Beras Bansos Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Beras Bansos Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Ia membeberkan ketentuan berikut terkait protein hewan telur atau daging senilai Rp 26 ribu sampai di KPM. Sisanya, protein nabati berupa tahu atau tempe senilai Rp 9 ribu.

“Untuk tahun ini pemasok atau suplier BPNT memberikan label produk di kemasan beras maupun telur sesuai dengan PT atau CV yang dipakai mengajukan rekomendasi ke dinas sosial,” jelas Joko.

Lebih lanjut, siapa saja yang yang bermain atau menjadi supplier beras dalam program pemerintah pusat itu belum bisa diakses. Termasuk, ketika Joko ditanya terkait nama-nama supplier juga belum bisa dikonfirmasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya