Stasiun Surabaya dan Malang Segera Gunakan Tes Cepat GeNose untuk Penumpang

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, GeNose tersebut rencananya ditempatkan di tiga stasiun, masing-masing Stasiun Gubeng, Pasar Turi dan Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2021, 22:27 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2021, 22:27 WIB
Calon Penumpang KAI Uji Tes COVID-19 dengan GeNose
Calon penumpang kereta api menutup kantong berisi nafasnya yang kemudian dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/2/2021). PT Kereta Api Indonesia memberlakukan calon penumpang menjalani GeNose C19 untuk tes COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan mendatangkan alat tes cepat deteksi dini corona  GeNose di sejumlah stasiun dengan tujuan untuk mendeteksi COVID-19 bagi penumpang KA jarak jauh.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, GeNose tersebut rencananya ditempatkan di tiga stasiun, masing-masing Stasiun Gubeng, Pasar Turi dan Malang.

"Kami masih koordinasikan dengan PT KAI dan penggunaannya nanti sama seperti di beberapa stasiun di Jakarta dan Yogyakarta. Diharapkan dalam waktu dekat ini," kata Luqman dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2021). 

Penggunaan GeNose di stasiun wilayah Daop 8 Surabaya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan itu disebutkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbolehkan tes cepat deteksi dini COVID-19 menggunakan GeNose sebagai salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk naik kereta jarak jauh.

Sementara untuk saat ini, kata Luqman, penumpang KA jarak jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes cepat antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Luqman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anak 5 Tahun Tidak Wajib

Aturan itu sesuai SE Kementerian Perhubungan No.20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu juga disebutkan persyaratan surat keterangan negatif tes cepat antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

"Daop 8 Surabaya menyediakan tes cepat antigen seharga Rp105.000 di lima stasiun, yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya