Pemkab Jember Terapkan Aturan Berbeda di Tiap Zona Covid-19

Masing-masing zona memiliki perbedaan manajemen, misalnya di zona oranye, tempat ibadah akan ditutup sementara.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 17:00 WIB
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director  Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Jember Faida menargetkan semua wilayah yang berada dalam zona kuning di Kabupaten Jember, Jawa Timur akan diupayakan untuk menjadi zona hijau dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

"Sampai 22 Februari 2020, target tersebut diharapkan bisa terpenuhi dan tidak terbatas di wilayah perkotaan saja," katanya di Jember, Sabtu, 13 Februari 2021.

Menurutnya, ada 126 rukun tetangga (RT) di tiga kecamatan wilayah Jember yang masuk zona kuning, yakni 42 RT di Kecamatan Kaliwates, 46 RT di Kecamatan Sumbersari, dan 48 RT di Kecamatan Patrang.

"Agar bisa mencapai target tersebut, semua zona kuning di Jember akan dipantau setiap hari dan semua RT akan diapelkan setiap pekan pada hari Jumat," tuturnya, dilansir dari Antara.

Upaya tersebut akan dikawal oleh tiga pilar di masing-masing wilayah dan puskesmas setempat juga ikut mengawalnya, sehingga diharapkan masyarakat tetap menjaga dengan baik agar mayoritas wilayah RT di Jember menjadi hijau.

Suatu wilayah RT disebut masuk zona hijau apabila tidak ada kasus COVID-19, jika ada 1 sampai 5 kasus, wilayah itu masuk zona kuning, sedangkan jika ditemukan 6-10 kasus, masuk zona oranye, dan zona merah apabila ditemukan lebih dari 10 kasus.

Ia menjelaskan masing-masing zona memiliki perbedaan manajemen, yakni di zona kuning ada pembatasan kegiatan, kemudian zona oranye mulai ada penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, serta pembatasan berkerumun lebih dari tiga orang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Ajak Ketua RT

Terima Uang Rampasan Kejari Jember, Bupati Faida: Bisa Buat Renovasi Kelas
Bupati Jember, Faida, saat melihat penghitungan uang hasil rampasan korupsi dana hibah Askab PSSI Jember. (Sofy/TIMES Indonesia)

Di zona merah ada penutupan tempat ibadah, tempat umum, dan pembatasan berkerumun, serta ditiadakan kegiatan masyarakat.

"Tentu saja itu tidak nyaman karenanya saya mengajak seluruh masyarakat Jember bersama ketua RT masing-masing menjaga wilayahnya jangan sampai bergeser dari kuning ke oranye, apalagi ke merah," katanya.

Faida menjelaskan berbagai upaya dilakukan pemerintah agar segera keluar dari pandemi COVID-19, salah satunya dengan PPKM Skala Mikro, yakni upaya penanggulangan penularan wabah di tingkat RT.

"Pemkab Jember memberikan apresiasi kepada Ketua RT yang berhasil mengendalikan wilayahnya terkait COVID-19 yang ditandai dengan menyerahkan bendera hijau kepada RT yang wilayahnya bergeser dari kuning menjadi hijau," ujarnya.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagai apresiasi kepemimpinan para ketua RT dalam menjalankan PPKM Skala Mikro di masing masing wilayahnya.

Jumlah kasus positif COVID-19 di Jember hingga Sabtu tercatat sebanyak 6.202 kasus dengan rincian pasien sembuh sebanyak 5.610 orang, yang masih dirawat 212 orang, dan pasien meninggal dunia 380 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya