Tok, Gilang 'Fetish Kain Jarik' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berkedok penelitian, terdakwa memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 10:00 WIB
5 Fakta Kasus G dan Fetish Kain Jarik Berkedok Riset yang Viral di Media Sosial
Deretan fakta kasus fetish kain jarik berkedok riset. (Sumber: Merdeka)

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang "bungkus" yang dikenal dalam kasus fetish kain jarik divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu, 3 Maret 2021.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dilansir dari Antara.

Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP. Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.

Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.  "Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," ucapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Kasus Fetish Kain Jarik

Kisah Viral, Gilang, Fetish Kain Jarik, Fetish, Arti Fetish
Kisah Predator Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik yang melibatkan sosok berinisial G ramai dibahas di Twitter sampai dengan pagi ini. (Twitter)

Kasus "fetish kain jarik ini bermula dari posting-an korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengunggah screen shoot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekan-nya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual "fetish kain jarik" yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya