Pengelola Smart Market Situbondo Menolak Disebut Tak Pakai Modal

Pemkab Situbondo telah membentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan smart market.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2021, 16:13 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Surabaya - Pengelola smart market atau pasar pintar yang saat ini berubah nama simposium di kawasan Pasar Mimbaan, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengklaim telah menanamkan investasi sekitar Rp1 miliar.

Smart market merupakan rumah dan toko (ruko) aset milik Pemerintah Kabupaten Situbondo yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga (CV Matlamat Agung) sebagai pengelola pasar pintar. Dalam klausul perjanjian kerja sama itu tidak tertulis pembagian hasil yang jelas dan pihak ketiga hanya membayar kontribusi Rp35 juta per tahun untuk enam unit ruko.

"Tentu kami tidak terima jika dikatakan semua mebel (maupun fasilitas lainnya) yang ada di simposium berasal dari APBD, kami sanggah itu tidak benar. Kami juga punya taksasi nilai investasi di sini, untuk sementara kami hitung hampir Rp1 miliar," kata juru bicara pengelola smart market, Aman Al Muhtar, di Situbondo, Senin, 22 Maret 2021.

Namun demikian, ia mengakui bahwa rehabilitasi gedung enam unit ruko dan pengadaan mebel di pasar itu juga berasal dari dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2020 sebesar Rp370 juta, dilansir dari Antara.

"Sekarang kami berbicara modal dari pemerintah misalnya, Rp370 juta, uang segitu cukup untuk apa? Kalau orang bukan teknis saja jika melihat kondisi simposium mungkin diperkirakan membutuhkan uang Rp500 juta. Makanya, kalau dikatakan kami tidak mengeluarkan modal sama sekali ya tidak benar," katanya.

Menanggapi perjanjian kerja sama pengelolaan pasar pintar antara Pemkab Situbondo dan CV Matlamat Agung (pengelola) yang akan dilakukan pengkajian ulang, Aman mengaku akan menunggu keputusan pemkab.

"Kami sebagai pengelola menunggu apa keputusannya, kalau memang dibatalkan, misalnya, tentu kami akan melayangkan gugatan," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Situbondo telah membentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan smart market yang ditengarai banyak kejanggalan karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Pembentukan Tim

Potensi Pasar Properti 2020 Tidak Berubah Signifikan.
Ilustrasi potensi pasar properti 2020

Pembentukan tim ini dilakukan setelah Komisi II DPRD setempat merekomendasi agar perjanjian kerja sama antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan pihak ketiga ditinjau dan dievaluasi kembali, karena penetapan kontribusi (sewa ruko) dan pembagian hasil itu semestinya ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh bupati.

"Kami sudah membentuk tim dan akan mengkaji ulang (pengelolaan smart market), mulai dari perencanaan, pendirian pasar pintar hingga pengelolaannya," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah di Situbondo.

Menurut ia, saat ini tim yang sudah dibentuk belum bergerak karena berbenturan dengan kegiatan lainnya. Namun demikian, dalam waktu dekat tim segera melakukan pengkajian mengenai pengelolaan pasar pintar yang ada di kawasan Pasar Mimbaan itu.

"Waktu rapat kemarin, saya tidak bisa hadir terbentur dengan kegiatan lain. Sehingga saya tidak bisa memimpin saat pembentukan tim, dan diwakili oleh asisten satu bagian pemerintahan," kata Syaifullah.

Kata dia, secara bertahap hasil kajian tim yang dibentuknya, mulai perjanjian kerja sama, penentuan kontribusi rumah toko (ruko) hingga pengelolaan pasar pintar yang berubah jadi simposium.

"Secara bertahap, pasti akan kami akan simpulkan seperti apa kajiannya, dari sisi hukum maupun sisi lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir mengakui jika terjadi kekeliruan tidak membentuk tim untuk menentukan harga kontribusi atau sewa menyewa antara pemkab dengan pihak ketiga untuk pengelolaan smart market yang berubah menjadi simposium.

"Salahnya kami memang tidak membentuk tim, tapi nantinya ada adendum atau perubahan dalam perjanjian kerja sama tersebut. Semua hal yang menjadi permasalahan akan kami perbaiki melalui adendum," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya