Kabar Gembira, Insentif Guru Ngaji di Situbondo Naik Jadi 1,5 Juta Per Tahun

Kabar gembira untuk guru ngaji di Situbondo. Pemerintah Kabupaten Situbondo memutuskan menaikan insentif para guru ngaji Rp 1,5 juta per tahun, naik dari sebelumnya Rp 1,1 juta per tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2021, 17:29 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi Insentif
Ilustrasi Insentif

Liputan6.com, Surabaya - Kabar gembira untuk guru ngaji di Situbondo. Pemerintah Kabupaten Situbondo memutuskan menaikan insentif para guru ngaji Rp 1,5 juta per tahun, naik dari sebelumnya Rp 1,1 juta per tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Achmad Junaidi mengatakan, pencairan insentif guru ngaji ditargetkan pada Ramadhan 2021.

"Untuk insentif guru ngaji di triwulan pertama. Kami usahakan cair sesuai keinginan Bapak Bupati dan Wabup pada bulan Ramadhan," katanya di Situbondo dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).

Menurut Junaedi, instansinya telah menganggarkan sekitar Rp 8 miliar di APBD 2021 khusus untuk kenaikan insentif guru ngaji yang jumlahnya sekitar 4.700 orang. "

Kalau ada penambahan, tentu tidak akan signifikan, nanti kami akan coba anggarkan di Perubahan APBD," tuturnya.

Mengenai mekanisme penyaluran insentif guru ngaji, lanjut dia, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, sekaligus nantinya para guru ngaji akan mendapatkan kartu guru ngaji (ATM).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minimal 5 Santri

Kata Junaedi, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo mulai melakukan validasi dan evaluasi data jumlah guru ngaji yang akan mendapat insentif tahunan itu.

"Verifikasi dan validasi data penerima dilakukan secara daring oleh petugas desa, kecamatan hingga kabupaten menggunakan aplikasi. Petugas pendata desa melakukan input setelah melakukan evaluasi," katanya.

Ia menambahkan guru ngaji yang bisa menerima insentif harus memiliki minimal lima orang santri. "Guru ngaji penerima insentif ini minimal harus punya lima orang santri," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya