Liputan6.com, Surabaya - AR alias GR bin H yang ditangkap polisi atas dugaan merakit senjata api (senpi) ilegal, Kamis (22/4/2021), tercatat sebagai guru SMP swasta di Kabupaten Malang.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat seperti di kutip dari Antara.
Baca Juga
Gatot mengatakan, guru SMP swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 sebelum akhirnya ditangkap.
Advertisement
"Tersangka membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm," katanya.
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gunakan Peralatan Bengkel
Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.Â
"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ujar Gatot.Â
Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit, las listrik dan kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.Â
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Advertisement