4 Titik Penyekatan Larangan Mudik di Banyuwangi, Cek Di Sini

Setiap penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat ataupun GeNose hasil negatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2021, 00:16 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 00:16 WIB
Arus Balik Sepi, Pelabuhan Ketapang Perpanjang Posko Lebaran
(Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi mendirikan empat titik pos penyekatan dalam rangka larangan mudik lebaran tahun ini.

Empat pos penyekatan tersebut yakni di wilayah utara Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Banyuwangi-Bali) dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan di pos penyekatan di Wongsorejo, yang merupakan jalur masuknya kendaraan dari Situbondo ke Banyuwangi," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Senin (3/5/2021).

Menurut ia, kegiatan pemeriksaan setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan jelang larangan mudik juga sebagai upaya menyosialisasikan terkait larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Kegiatan ini juga untuk sosialisasi larangan mudik. Harapan kami masyarakat memahami bahwa tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada kegiatan mudik," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mulai Pemeriksaan

Sejak Minggu (2/5) kemarin, Satlantas Polresta Banyuwangi sudah mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan Pelabuhan Ketapang, yang menjadi pintu masuk warga dari Pulau Bali.

Setiap penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat ataupun GeNose hasil negatif.

Per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas akan menindak tegas bagi warga yang memaksa mudik, yakni akan diminta untuk putar balik alias tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya