Selain JE, Ada Pelaku Lain pada Kasus Kekerasan Seksual Siswa SPI Kota Batu?

Jika seseorang mengetahui adanya tindak kejahatan luar biasa, tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, bisa dikenai sanksi pidana.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2021, 20:08 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 20:08 WIB
20160203-Komnas-PA-Datangi-Presiden-Jakarta-Faizal-Fanani
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal bullying di Gunadarma. (Sumber foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menduga ada pelaku lain dalam kasus kejahatan luar biasa, salah satunya berupa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

"Tadi malam, ada tambahan informasi bahwa dimungkinkan juga bukan hanya JE (yang terlibat), melainkan disinyalir ada (pihak) yang perlu diperiksa," kata Arist di Polres Kota Batu, Rabu (9/6/2021).

Menurut Arist, seseorang yang diduga terlibat tersebut ditengarai tahu adanya praktik kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa di SMA SPI Kota Batu.

Jika seseorang mengetahui adanya tindak kejahatan luar biasa, tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, bisa dikenai sanksi pidana. Informasi tersebut akan dilaporkan kepada penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

"Secara personal terlibat, paling tidak mengetahui (adanya kekerasan itu). Itu bisa dipidana karena ikut serta, mendukung, terjadinya pelanggaran terhadap anak," kata Arist.

Arist mengharapkan dalam waktu yang tidak lama lagi pihak kepolisian bisa mendapatkan dua alat bukti terkait dengan dugaan adanya kejahatan luar biasa di SMA SPI Kota Batu

Berdasarkan catatan Komnas PA, sudah ada 14 orang korban kekerasan seksual di SPI Kota Batu yang diperiksa oleh polisi.

"Minggu depan kami harapkan dua alat bukti sudah cukup. Karena 14 (korban) sudah diperiksa," kata Arist.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporkan ke Polda

Pada 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik SMA SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari para siswa dan alumnus SMA SPI yang tersebar di Indonesia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya