Pemprov Jatim Raup Rp 1,4 Triliun Lewat Diskon Ramadan Pajak Kendaraan

Insentif yang dikeluarkan Pemprov Jatim sebesar Rp95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp1,15 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2021, 18:22 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 18:22 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pemprov Jatim berkolaborasi dengan Nusantara Innovation Forum dan Solve Education membuat game edukasi berjudul Dawn of Civilization: Solve Corona. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraup pendapatan pajak sebesar Rp1,45 triliun dari program "Diskon Ramadhan" yang dikemas dalam bentuk pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.

"Program digelar dalam rangka menyambut Bulan Suci 1442 Hijriah lalu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin ketika ditemui di Samsat Drive Thru Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 24 Juni 2021.

Ia menyampaikan kebijakan berupa diskon PKB yang diiringi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menarik animo 3,09 juta wajib pajak, dilansir dari Antara.

Selain insentif dan pembebasan sanksi administratif, program tersebut juga meliputi pembebasan PKB serta BBNKB kendaraan listrik.

"Dari tiga skema kebijakan itu, penerimaan mencapai Rp1,45 triliun dengan total insentif yang diberikan kepada wajib pajak sebesar Rp95,57 miliar. Artinya, justru mampu meningkatkan PAD secara signifikan," ucapnya.

Yasin merinci diskon yang diberikan untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan roda empat atau lebih sebesar lima persen telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak.

Insentif yang dikeluarkan Pemprov Jatim sebesar Rp95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp1,15 triliun.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

PKB Kendaraan Listrik

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Satu unit mobil PMI keliling tampak siap guna melayani para ASN Pemprov Jatim yang ingin mendonorkan darahnya.

Lalu, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631 ribu wajib pajak, dan dari jumlah tersebut denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp292,92 miliar.

Selanjutnya, pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp78,28 juta.

Sementara itu, Yasin yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jatim tersebut memanfaatkan momentum hari terakhir dengan membayar membayar pajak mobil pribadinya.

"Kendaraan saya sebetulnya jatuh tempo masih September 2021, tapi saya memanfaatkan diskon. Seharusnya dikenakan Rp4,8 juta, tapi diskonnya Rp243 ribu," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, ia menyempatkan berbincang dengan beberapa wajib pajak yang sebagian mengaku senang karena mendapat potongan pajak.

Setelah berakhirnya program Diskon Ramadhan, pihaknya melaporkan hasil dan evaluasinya ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, termasuk membahas rencana program serupa lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya