Liputan6.com, Surabaya - Nur Faisal (38), warga Sumenep yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani Surabaya dan Willy Irawan (32) Warga Bungurasih, Waru, Sidoarjo, mengaku prihatin dengan maraknya aksi spekulan obat dan tabung oksigen.
Mereka berdua sempat melontarkan sumpah serapah kepada spekulan yang dengan keji memanfaatkan keadaan pandemi Covid-19, menjual obat dan tabung oksigen diatas Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Yang menimbun obat-obatan dan keperluan medis terus ambil keutungan gede-gedean memanfaatkan kepanikan Covid-19 tak doakan hidupnya tidak selamat," ujar Nur Faisal, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
"Mereka dapat untung gede tapi setelah itu rumahnya kebakaran, mobilnya dicuri orang dan rumah tangganya berantakan," ucapnya.
Senada dengan Nur Faisal, Willy Irawan mengaku tidak habis fikir dengan apa yang sudah dilakukan spekulan menetapkan harga tabung oksigen.
"Harga tabung oksigen normalnya 700 ribu rupiah tapi sekarang bisa dibandrol Rp 5,6 juta. Tak doakan yang jual tabung mahal-mahal segera tewas tertimpa tabung oksigen," ujar Willy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jual Melebihi Batas Harga
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkapkan, Satgas Gakkum Polda Jawa Timur, yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II, terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba mengamankan 43 jenis obat dan vitamin yang dijual perorangan alias bukan rumah sakit maupun apotik.Â
"Hari ini kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat obatan yang dilakukan orang yang tidak benar. Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat obatan dan vitamin. Tersangkanya satu orang," ujarnya, Sabtu (10/7/2021).Â
"Obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," ucap Nico di Mapolda Jatim.Â
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga pria warga Sidoarjo, berinisial AS, FR dan TW lantaran dugaan kasus penjualan tabung oksigen yang dijual diatas Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Tiga orang tersebut, dua diantaranya adalah tersangka, sedangkan satu orang lainnya adalah saksi atau pembeli tabung oksigen," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (12/7/2021).Â
Nico menceritakan, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700.000 dan menjualnya kepada FR seharga Rp 1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp 750.000.Â
"AS dibantu TW yang merupakan adik kandungnya. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya yang berukuran satu meter kubik melalui akun facebook dan juga whatsapp grup," ucapnya.Â
Advertisement