Bangkitkan Ekonomi, Pelaku Usaha Lumajang Bisa Pinjam Tanpa Jaminan dan Bunga

Bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan presiden bisa mengajukan permohonan pinjaman tanpa bunga tanpa modal.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 21:10 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang, memberikan pinjaman tanpa jaminan dan bunga kepada para pelaku usaha untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi di wilayah setempat.

"Ada beberapa program yang bisa dinikmati masyarakat, salah satunya program pinjaman tanpa bunga tanpa jaminan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang," kata Kepala Bidang Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lumajang Samsul Nurul Huda di kabupaten setempat, Rabu, 14 Juli 2021.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi COVID-19 dan hal itu juga berdampak pada anggaran pemerintah yang harus dilakukan refocusing, dilansir dari Antara.

"Namun, untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi, masyarakat bisa memanfaatkan program Pemkab Lumajang, yaitu pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan," tuturnya.

Samsul mengatakan, bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan presiden bisa mengajukan permohonan pinjaman tanpa bunga tanpa modal karena pemohon Banpres sampai tahap kedua mencapai 40 ribu orang.

"Kami berharap program pinjaman dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang bisa membantu para pelaku usaha bertahan dalam masa pandemi COVID-19," katanya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Pinjaman untuk Pedagang Sayur

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Bola.com/Pixabay)

Sebelumnya, Pemkab Lumajang juga pernah menggulirkan program pinjaman tanpa bunga dan jaminan/agunan tahap dua yang diberikan kepada para pedagang sayur keliling pada Oktober 2020.

Pinjaman tahap dua itu telah digulirkan di lima kecamatan yang tersebar di Lumajang yakni Kecamatan Randuagung, Sukodono, Sumbersuko, Jatiroto, dan Tempursari.

Pedagang sayur keliling tersebut mendapatkan bantuan pinjaman sebanyak Rp1 juta dengan jangka waktu cicilan selama satu tahun, yakni mulai Januari sampai Desember 2021 sebesar Rp85 ribu selama 11 bulan, dan terakhir hanya Rp65 ribu, sehingga pinjaman Rp1juta tetap dikembalikan Rp1 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya