Corona Terus Meningkat, Warga Situbondo Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

Bupati Situbondo Karna Suswandi meminta warganya salat Idul Adha di rumah seiring masih berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2021, 12:01 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 12:01 WIB
FOTO: Penerapan Physical Distancing Salat Id di Tangerang Selatan
Pegawai pemerintahan Wali Kota Tangerang Selatan melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al I'tishom, Kompleks Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/7/2020). Salat menerapkan physical distancing atau jaga jarak untuk mengantisipasi penularan COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Situbondo Karna Suswandi atau Bung Karna meminta warganya salat Idul Adha di rumah seiring masih berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

"Sementara Salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini demi kebaikan bersama," kata Bung Karna, Jumat (16/7/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 yang lebih optimal, sehingga terjadi penurunan kasus virus corona, khususnya di Situbondo yang hingga saat ini tren kasusnya terus meningkat.

Namun, suara adzan dan takbiran tetap dikumandangkan dengan syarat cukup menggunakan audio dan tidak mengundang jamaah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Takbir keliling dilarang. Takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala tanpa mengundang jamaah, cukup menggunakan audio saja," tuturnya.

Bung Karna menambahkan pelaksanaan kurban di Situbondo wajib memenuhi ketentuan, di antaranya penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang akan disembelih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemotongan Kurban

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari, tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam antara pukul 07:00-12:00 WIB.

Penyembelihan hewan kurban boleh di luar RPH, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni dengan menghindari kerumunan saat pemotongan dan pembagian.

"Disembelih di luar RPH boleh dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," tuturnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya