Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang bakal memotong tunjangan untuk Aparatur Sipili Negara (ASN) kelas jabatan 7. Dari pemotongan itu dana yang terkumpul ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Seluruhnya diperuntukkan penanganan Covid-19 di Malang kota.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan potongan tunjangan tambahan penghasilan pengawai (TPP) untuk ASN mulai kelas jabatan 7 sampai kelas jabatan 16. Pemotongan dilakukan selama tiga bulan demi membantu penanganan Covid-19 di Malang.
Advertisement
Baca Juga
“Pemotongan itu seluruhnya untuk membantu pembiayaan penanganan Covid-19,” kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Jumat, 23 Juli 2021.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, kelas jabatan 7 mendapat TPP sebesar Rp 5,2 juta per bulan dan yang tertinggi kelas jabatan 16 dengan besar TPP mencapai Rp 23 juta per bulan.
Meski begitu masih belum ada rincian besaran pemotongan TPP itu, apakah seluruhnya atau hanya sebagian saja. Dasar hukum pemotongan tunjangan para ASN di lingkungan Pemkot Malang itu masih dalam prose penyusunan.
“Aturannya sedang disusun. Ini untuk percepatan bantuan penanganan,” ucap Sutiaji.
Dana yang terkumpul itu bakal digunakan untuk pembelian obat-obatan, bantuan sosial, tabung oksigen dan lainnya untuk penanganan Covid-19 di Malang. Ada kemungkinan pengelolaan dana itu melalui badan amil dan zakat nasional (Baznas) Kota Malang.
“Ada kebutuhan yang tak bisa dibiayai oleh APBD seperti pembelian obat yang belum melalui uji edar maupun keperluan lainnya,” ujar Sutiaji.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hati-hati Pakai APBD
Pemkot Malang menggelontorkan miliaran rupiah untuk belanja tidak terduga (BTT) penanganan Covid-19. Pada APBD 2020 lalu total BTT sebesar Rp 200 miliar tapi hanya terpakai Rp 54 miliar. Sedangan BTT pada 2021 ini Rp 56 miliar dan sampai 14 Juni terpakai Rp 19 miliar.
“Kalau BTT itu kan sudah masuk dalam APBD, jadi harus ada rincian bisa lama prosesnya bila menggunakan,” ucap Sutiaji.
Ia mengutip pesan Presiden Jokowi kepada Kapolri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung agar tak mempersulit penggunaan anggaran. Namun juga pemerintah tak boleh ada upaya memperkaya diri sendiri dalam penggunaan anggaran itu.
“Semua harus dalam kajian. Masak dalam situasi seperti ini berbuat tega (penyalahgunaan anggaran),” ujar Sutiaji.
Advertisement