659 Napi di Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76

Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 645 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2021, 23:03 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2021, 23:03 WIB
Remisi Hari Kemerdekaan
Sejumlah narapidana Lapas Brebes, Jawa Tengah, merayakan HUT ke-72 RI dengan perlombaan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Pamekasan - Sebanyak 659 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pamekasan, diusulkan mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Sohebur Rachman mengatakan 659 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," katanya di Pamekasan, Selasa, 10, Agustus 2021, dilansir dari Antara.

Selain itu, narapidana tersebut berkelakuan baik atau mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas. "Sebenarnya, total jumlah narapidana di Lapas Pamekasan ini sebanyak 1.043 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 659 orang," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1 hingga 6 Bulan

Besaran remisi yang diusulkan Lapas Klas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan. "Upacara pemberian remisi biasanya digelar setelah upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI," katanya, menjelaskan.

Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 645 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya