Fakta Baru Dugaan Anggota Satpol PP Surabaya Pukul Warga, Karaoke Buka Saat PPKM

Pemkot Surabaya telah dengan tegas melarang rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam untuk beroperasi pada PPKM Level 3.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Agu 2021, 23:08 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 23:08 WIB
Ilustrasi Karaoke
Ilustrasi karaoke. (dok. Unsplash.com/kanereinholdtsen)

Liputan6.com, Surabaya - Dugaan pemukulan warga oleh anggota Satpol PP Surabaya membuka fakta baru, bahwa ada tempat karaoke yang masih buka dan beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, di masa PPKM Level 3, Pemkot Surabaya telah dengan tegas melarang rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam untuk beroperasi.

Namun berdasarkan fakta di lapangan, Eddy mengakui masih banyak tempat hiburan yang masih beroperasi di masa PPKM Level 3 ini.

"Ya, mereka itu curi-curi. Saya kira bukan itu saja. Saya yakin banyak tempat hiburan yang buka. Cuma kan setiap hari kami dengan BPB Linmas, TNI-Polri, kan juga berkeliling. Ketika menemukan ada hiburan malam yang buka ya kita eksekusi (tutup paksa)," ucap Eddy, Kamis (26/8/2021).

Akan tetapi, lanjut Eddy, pihaknya juga tidak bisa memantau 24 jam penuh terkait pengawasan di tempat hiburan malam. Terlebih lagi, jumlah RHU di Surabaya berjumlah sekitar 400-an lebih.

"Kalau memantau 24 jam penuh di setiap titik personel kita terbatas juga. Karena kemarin kita juga diminta untuk penguatan di 31 kecamatan dan 154 kelurahan untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sisi hulu. Mulai tracing, testing treatment, testing, penanganan vaksin, sehingga di sisi penindakan agak berkurang personilnya," kata Eddy.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dukungan Warga

Eddy memohon kepada warga agar ikut membantu untuk memberikan informasi dan melaporkan bila ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

"Kami mohon lah kepada warga, kalau ditemukan hiburan malam masih buka atau beroperasi, segera laporkan saja kepada 112. Nanti kami bersama Satgas Covid-19 dan TNI-Polri akan bergerak melakukan eksekusi," ujar Eddy.

Sekedar diketahui, oknum Satpol PP Kota Surabaya diketahui mabuk berat saat menjamu tamunya di dalam ruang karaoke, salah satu tempat hiburan malam yang berada di daerah Gembong, Surabaya, Jawa Timur.

Ada dua anggota Satpol PP yang diduga mabuk saat itu. Bahkan, oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya itu juga diduga melakukan pemukulan kepada seorang warga.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya