DPRD Tolak Nota Keberatan Nasdem pada Pilwabup Tulungagung

Ia mempersilakan saksi Panhis untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur ke jalur hukum atau pun lembaga terkait yang memiliki kewenangan menangani sengketa hasil pemilihan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 10:05 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Tulungagung Nota keberatan Nasdem yang mengusung Panhis Yody Wirawan dalam pemilihan wakil bupati pada Sabtu (18/9) ditolak seluruhnya oleh DPRD Kabupaten Tulungagung, karena dianggap terlambat.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, proses pemilihan sudah dilakukan dan cawabup terpilih sudah ditetapkan.

"Harusnya keberatan disampaikan sebelum masa tugas panitia pemilihan khusus Wakil Bupati Tulungagung ini habis," katanya menanggapi keberatan kubu Panhis, di Tulungagung, Kamis (23/9/2021).

Panlihsus Wabup Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 bersifat adhoc. Masa tugas panlihsus dengan demikian berakhir begitu wakil bupati terpilih ditetapkan oleh DPRD Tulungagung melalui mekanisme rapat paripurna pemilihan pada Sabtu (18/9/2021), dilansir dari Antara.

Saat pemilihan berlangsung hingga wabup terpilih ditetapkan, tak ada saksi yang menyatakan keberatan. Demikian pula dengan fraksi-fraksi yang hadir, semua setuju atau sebagian lain memilih diam yang artinya tidak ada keberatan dengan proses pemilihan.

Ia mempersilakan saksi Panhis untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur ke jalur hukum atau pun lembaga terkait yang memiliki kewenangan menangani sengketa hasil pemilihan.

"Kalau kami cuma berkoordinasi, karena panlihsus sudah melakukan tugas-tugasnya," tutur Marsono.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Langkah Selanjutnya

Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Namun, aduan keberatan itu sudah tak lagi menjadi ranah DPRD, Marsono mempersilakan pihak Panhis melakukan aduan ke lembaga yang mengurusinya, seperti, misalnya, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Seharusnya kalau mau proses setelah paripurna (pemilihan Wakil Bupati), kami sudah kasih waktu," katanya seraya menambahkan bahwa surat keberatan yang diajukan kubu Panhis ke DPRD sudah terlambat.

Saat ini DPRD Tulungagung sudah bersiap melangkah lagi dengan melaporkan pemilihan ini pada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung, paling lambat tiga hari kerja sejak pemilihan.

Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2021 sudah dilakukan pada Sabtu (18/9). Pemilihan berakhir dengan terpilihnya Gatut Sunu Wibowo yang diusung PDIP.

Gatut Sunu berhasil mengalahkan rivalnya Panhis Yody Wirawan yang diusung Partai Nasdem dengan perolehan 34 untuk Gatut dan 15 suara untuk Panhis. Panhis yang diusung oleh Partai Nasdem sempat melakukan walk out sebelum pemilihan berlangsung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya