Liputan6.com, Blitar - Seorang perangkat desa Tegalrejo Kabupaten Blitar berinisial AA menjadi tersangka usai kedapatan menggelapkan pajak.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo mengutarakan, kasus penggelapan pajak bermula dari laporan warga yang mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan belum lunas setelah dicek melalui Aplikasi Online Pajak Daerah Kabupaten Blitar. Padahal setiap tahun warga tersebut rutin membayar pajak melalui tersangka.Â
Baca Juga
"Sehingga mengetahui hal tersebut korban berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya warga Desa Tegairejo lainnya. Hasilnya, mereka juga mengalami hal yang serupa dengan yang dialami korban," jelasnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Advertisement
Karena korban merasa dirugikan, para korban melapor ke Polres. Selanjutnya, Satreskrim Polres Blitar Penyelidikan dan Penyidikan dengan memangil tersangka AA. Tersangka AA merupakan kolektor penerimaan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo.
"Uang pajak ada yang tidak dibayarkan ke Pemerintah. Tersangka menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sejumlah Rp 20 juta- Rp 25 juta," terangnya.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Ekonomi
Tersangka mengaku menggunakan uang pajak karena kebutuhan ekonomi akibat dari bengkok dan sawah miliknya tidak panen," sambungnya.
Dalam kasus penggelapan pajak tersebut, Polres Blitar menjerat tersangka perangkat desa itu dengan Pasal 374 KUHPidana.
"Diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," tegas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.
Advertisement