Realisasi Pajak Jatim 2021 Capai Rp 19,6 Triliun, Naik 3,47 Persen

Sektor lain penerimaan pajak tersebut disumbangkan sektor perdagangan sebesar 17,28 persen dan konstruksi 4,76 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 12:09 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Surabaya - Total target realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II pada 2021 sebesar Rp 22,2 triliun, namun hingga 13 Desember 2021 tercapai hingga sekitar Rp 19,6 triliun.

Jumlah itu, kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna, jika dibandingkan dengan tahun 2020 terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47 persen.

"Capaian pajak tersebut didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92 persen," ujarnya di Surabaya, Rabu (14/12/2021), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, sektor lain penerimaan pajak tersebut disumbangkan sektor perdagangan sebesar 17,28 persen dan konstruksi 4,76 persen.

"Kemudian juga ada sektor administrasi pemerintah sebesar 4,16 persen dan sisanya dari beberapa sektor lainnya," ujarnya.

Selain menggenjot penerimaan pajak, kata dia, Kanwil DJP Jatim II juga melakukan tindakan tegas dengan menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak atau pengemplang pajak berinisial ATS dan BR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

3 Kasus Pidana Pajak di Jatim

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Para tersangka diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Selain itu, tersangka menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI, selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016," katanya.

Sebelumnya, tiga tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021.

Berikutnya, kata dia, pada 17 November 2021 Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Dengan demikian, dalam satu tahun ini sudah ada tiga kasus pidana pajak yang telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya