8 Gerai Rapid Antigen Tak Sesuai Prosedur di Ketapang Banyuwangi Ditutup

Satgas Covid-19 Banyuwangi resmi menutup gerai rapid test antigen unprosedural di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Sedikitnya ada 8 gerai yang resmi ditutup

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Feb 2022, 19:29 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 19:29 WIB
Satpol PP Banyuwangi Menurutkan Papan Nama Gerai Rapid Test Antigen Tidak Berijin. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Satpol PP Banyuwangi Menurutkan Papan Nama Gerai Rapid Test Antigen Tidak Berijin. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Satgas Covid-19 Banyuwangi resmi menutup gerai rapid test antigen yang tidak sesuai prosedur di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Sedikitnya ada 8 gerai yang resmi ditutup, Senin (7/2/2022).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, gerai yang terverifikasi sebanyak 15 unit. 7 gerai sudah resmi mengantongi rekomendasi.

"Sisanya resmi ditutup dan disegel," ucapnya.

Amir yang juga Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi menyatakan, selama ini gerai sudah diberikan keleluasaan mengurus izin dan rekomendasi. Tertanggal 5 Januari hingga 21 Januari lalu. Namun hal tersebut masih diabaikan.

"Sehingga hal ini menjadi tindak lanjut. Kami sudah memberikan himbauan melalui tindakan persuasif, bimbingan hingga tindakan ringan. Namun masih diabaikan sehingga sekarang ini menjadi upaya yang lebih tegas," bebernya.

Amir menyebut kecacatan prosedur yang paling dominan yakni perihal kurangnya sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini tenaga medis.

"Gerai beroperasi selama 24 jam, dalam kata lain 3 shift. Seharusnya disetiap shift itu 2 orang. Berarti gerai harus punya 6 orang nakes, namun banyak gerai SDM nya kurang," kata dia.

Selain itu problem lain yakni tentang pengelolaan limbah. Gerai ataupun klinik pusat tidak mampu menunjukkan surat kerjasama dengan pihak ketiga.

"Limbah medis ini harus dikelola dengan benar. Kami tidak ingin seperti kemarin limbah tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai viral. Ketika gerai tidak bisa menunjukkan surat kerjasama dengan pihak ketiga, maka langsung ditutup," tandasnya.

 

Ranah Hukum untuk yang Bandel

Satgas Covid-19 Banyuwangi Segel Gerai Rapid Test Antigen Tidak Memiliki Ijin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Satgas Covid-19 Banyuwangi Segel Gerai Rapid Test Antigen Tidak Memiliki Ijin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto  menyatakan, tidak akan pandang bulu dalam menyikapi gerai unprosedural tersebut. Tak ragu, ia mengancam akan menyeret ke ranah hukum bila ada gerai yang tetap membandel.

"Bila ada gerai yang sudah ditutup lalu nekat buka, maka urusannya bukan dengan kami tapi langsung dengan polisi," ujarnya.

Kemudian, kata dia, sudah ada cara untuk mengatasi klinik nakal yang nekat beroperasi meski sudah ditutup. Pihaknya pun bakal melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang untuk melakukan pemantauan.

"Ketika klinik atau gerainya itu sudah disegel maka dari KKP juga akan langsung memblacklist. Sehingga data yang dikeluarkan tidak bisa di validasi," ungkap Politisi PDIP tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya