Polisi Tangkap Peredaran Ganja di Malang yang Dikendalikan dari Lapas

Pelaku membeli narkoba jenis ganja dari seorang pengedar yang kini masih mendekam di Lapas Lowokwaru Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 09 Feb 2022, 19:37 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 19:37 WIB
Polisi Tangkap Peredaran Ganja di Malang yang Dikendalikan dari Lapas
Polresta Malang Kota menangkap pelaku peredaran narkoba jenis ganja sindikat lapas beserta barang bukti 1 kilogramganja kering (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kepolisian menangkap pelaku peredaran ganja seberat 1 kilogram di Kota Malang. Peredaran narkotik itu melibatkan seorang bandar yang kini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru.

Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, mengatakan seorang pelaku yakni MJ, warga Singosari, Malang, ditangkap pada 23 Januari 2022 usai membeli ganja kering seberat 1 kilogram dari seorang temannya.

“Pelaku pesan ganja lewat aplikasi pesan percakapan ke temannya yang kini masih berada di dalam Lapas Lowokwaru,” kata Deny di Malang, Rabu, 9 Februari

Bandar yang mendekam di lapas juga karena kasus narkoba itu lalu lewat WhatsApp menyuruh kurir mengirim paket ganja dalam bungkus plastik hitam. Bungkusan itu diletakkan di bawah sebuah pohon di kawasan Pasar Comboran,Kota Malang.

“Bandar itu membagikan lokasi paket ganja ke pembelinya lewat WhatsApp, lalu diambil.Ini sistem ranjau dalam peredaran narkoba,”ujar Deny.

Polisi yang mengendus transaksi itu kemudian mengawasi pelaku MJ yang mengambil paket ganja kering itu sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas membuntuti MJ dan menangkapnya di rumahnya dua jam kemudian. Pelaku tak bisa mengelak dengan barang bukti itu.

“Pelaku mengaku kenal dengan bandar itu karena teman lamanya. Ini masih kami dalami dari mana ganja itu didapat,” ujar Deny.

Menjerat Bandar

Kepolisian telah menahan MH sekaligus mengancamnya menggunakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk bandar yang masih mendekam di Lapas Lowokwaru,Malang, akan diproses lagi begitu menyelesaikan masa tahanan.

“Untuk bandar itu biar menyelesaikan masa hukuman. Nanti setelah bebas, ditangkap lagi dengan sangkaan kasus ini,” ucap Deny Heriyanto.

Soal pemberantasan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Lowokwaru, kepolisian menyerahkan hal itu kepada otoritas lapas. Serta siap berkoordinasi untuk membantu pengungkapannya.

“Soal bagaimana pengedar itu bisa bekerja dari dalam lapas, ya kami serahkan ke otoritas lapas,” ucap Deny.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya