Emil Dardak: Tidak Ada Penindakan Truk Odol, Tapi Tetap Ada Batasan

Kedua masalah uji KIR. Pemprov Jawa Timur telah menyurati kabupaten/kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Mar 2022, 08:13 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2022, 08:13 WIB
Sopir truk demo menolak kebijakan Odol. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sopir truk demo menolak kebijakan Odol. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyetujui permintaan para sopir truk yang menggelar demo menolak kebijakan  Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni tidak ada penindakan apabila melampaui ketentuan dimensi dan muatan.

"Namun karena kita ingin menjamin keselamatan pengguna jalan, ada batasan-batasan yang semua sudah paham," ujarnya usai menemui perwakilan demo ODOL di Gedung Dishub Jatim, Surabaya, Jumat (11/3/2022).

"Makanya tadi begitu dijelaskan oleh Mas Supri sebagai salah satu koordinator, mereka langsung mengerti apa itu yang nemen (kebangetan) yang itu gak bisa. Tapi yang masih dalam batas-batas yang lazim digunakan," imbuh Emil.

Kedua masalah uji KIR. Pemprov Jawa Timur telah menyurati kabupaten/kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani.

Ketiga, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah bersurat terkait hal-hal yang berkaitan dengan aturan ODOL, yang kalau diterapkan begitu saja itu sopir merasa disulitkan.

Bahas dengan Dishub

"Harusnya pemilik barang bertanggung jawab, pemilik unit juga. Maka, ini hal-hal yang kita harap bisa segera dirumuskan kementerian perhubungan. Supaya teman-teman sopir bisa bekerja dengan baik," ujarnya.

Begitu pula terkait ongkos, Kementerian Perhubungan diharap membuat aturan ongkos yang jelas. Pasalnya, selama ini hanya kesepakatan yang akhirnya begitu diwajibkannya ODOL pada 2023 yang tertib kalah dengan yang tidak tertib karena masih memegang prinsip kebebasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya