Liputan6.com, Jember Polres Jember akan mendalami dugaan perundungan atau bullying kepada tersangka FN (25), ibu yang membuang bayinya ke sumur.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan, berdasarkan informasi yang berhasil didapat dari proses penyelidikan tersanga FN sebelum membuang bayinya ke sumur, sempat mengalami bullying hingga membuatnya depresi.
Baca Juga
“Untuk dugaan adanya bullying terhadap tersangka FN akan kita dalami, kita kroscek dengan cara memeriksa saksi- saksi apakah betul ada latar belakang bullying atau ada motif yang berbeda ,”ujar Hery Purnomo, Kamis, (31/3/2022).
Advertisement
Kata Kapolres Jember, pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli, seperti pesikiater untuk mengetahui apakah tersangka FN mengalami depresi atau tidak. Selain itu sejumlah alat bukti yang ditemukan di TKP dan keterangan saksi akan di krosecek dan nantinya akan disimpulkan.
“Tersangka FN selama menjalani pemeriksaan menunjukan sikap kooperatif dan mengakui perbuatanya. Namun kita membutuhkan pertimbangan psikiater dan keterangan sejumlah saksi untuk penyimpulkan apakah FN mengalami depresi akibat bullying atau tidak," kata Hery.
Menurut Hery, jika ada unsur bulliying, polisi akan menindaklanjutinya dengan penyelidikan lebih lanjut.
"Jika nantinya memang ada unsur bulliying akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,"papar Hery
FN Diduga Depresi
Pasangan FN dan AM selama ini tinggal bersama keluarga besar dari suaminya di desa tersebut. Motif FN melakukan pembunuhan terhadap anak pertamanya sendiri itu, karena depresi. Yakni kerap diejek atau bullying dari keluarga suaminya. Sebab, ia tidak bisa memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada anaknya yang baru berusia satu bulan itu.
Polisi telah menahan FN di Mapolres Jember. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya penutup sumur yang berada di atas sumur yang dibuka oleh tersangka. Lalu baju yang digunakan oleh korban yakni, jenazah bayi berusia satu bulan, saat dilempar ke dalam sumur.
Tersanga FN terancam pasal 80 ayat 3 joncto pasal 76 huruf C Undang-Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga.
“Tersangka FN terancam hukuman 5 tahun penjara karena perbuatanya. Saat ini tersangka kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Hery
Advertisement