Penggerak Desa di Jember Diusulkan Dapat Beasiswa Kuliah S1, Begini Syaratnya

Para penggerak desa yang bisa mendapatkan program beasiswa RPL ini antara lain kepala desa (Kades), sekdes, pendamping desa , hingga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 01 Apr 2022, 16:06 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 16:06 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tengah) bersama Bupati Jember Hendy Siswanto. (Istimewa)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tengah) bersama Bupati Jember Hendy Siswanto. (Istimewa).

Liputan6.com, Jember - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengagas program beasiswa S1 bagi penggerak desa kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Saya sedang merayu bupati Jember ini agar para pejuang desa bisa ikut Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan diberi beasiswa. Cukup kuliah 4 smester atau 2 tahun, sudah lulus S1,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat kunjungan ke Jember, Jumat, (1/4/2022).

Para penggerak desa yang bisa mendapatkan program beasiswa RPL ini antara lain kepala desa (Kades), sekdes, pendamping desa , hingga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

“Program tersebut sudah berjalan di Bojonegoro, bekerja sama dengan  dua kampus negeri Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Unversitas Negeri Yogyakarta (UNY),"tambah Halim

Meski hanya berlangsung singkat, yaitu 4 semester atau 2 tahun, program kuliah RPL ini tetap memiliki bobot seperti S1 lainya yaitu 147 SKS. Namun, pesertanya harus mereka yang punya pengalaman kerja sama beberapa tahun di desa.

“Syaratnya bisa minimal 5 tahun mengabdi di desa.  Jadi ini kebalikan dari kuliah regular. Kalau kuliah regular teori dulu baru praktik di lapangan. Nah untuk RPL, pengalaman di lapangan diperkuat dengan teori di kampus,” ujar Ketua DPW PKB Jawa Timur tersebut

Pengabdian di desa selama beberapa tahun itu, nantinya  akan dikonversi ke separuh dari jumlah SKS tingkat S1 yang harus ditempuh.

“Pengalaman ini bisa dikonversi menjadi 72 SKS. Makanya mereka  tinggal melanjutkan kuliah selama 4 semester saja,”tutur Halim.

Syarat Ketat

Bupati Jember Hendy Siswanto. (Jemberkab.go.id)
Bupati Jember Hendy Siswanto. (Jemberkab.go.id)

Mereka yang mendaftar kuliah RPL ini akan melewati syarat ketat. Begitu pula yang diajak kerja sama untuk kuliah RPL ini juga harus kampus negeri atau PTN.

“Jadi di sini ada dua legalitas yang harus dipenuhi. Pertama legalitas kampus, makanya harus kampus negeri yang diajak Kerja sama. Kedua, legalitas peserta, jadi mereka yang benar-benar punya pengalaman bertahun-tahun  di desa," sambungnya. 

Halim optimis, program ini bisa membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

"Seorang sekdes yang lulus S1, akan menjadi motivasi bagi anak atau tetangganya untuk bisa menempuh Pendidikan yang lebih baik,” ucap Halim.

Bupati Jember Sambut Baik

Bupati Jember Hendy Siswanto menyambut baik program RPL tersebut.  Menurut Hendy, dengan  tangungg jawab pengelola dana desa yang mencapai miliaran rupiah, kades dan perangkat desa lain perlu dibekali kapasitas mempuni.

"Ini program yang bagus sekali, dua tahun sudah bisa S1. Karena kades itu harus mengelola dana desa hingga miliaran rupiah. Jadi perlu ada pendampingan atau perlindungan dengan memberikan  pemahaman kapasitas,”ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya