Ratusan Burung Dilindungi dari Banjarmasin Gagal Diselundupkan ke Surabaya

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Apr 2022, 23:04 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 23:04 WIB
Polisi menangkap 4 pelaku perdagangan satwa dilindungi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Polisi menangkap 4 pelaku perdagangan satwa dilindungi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Satwa dilindungi ini ditangkap lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah," ujar Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa (12/4/2022).

Kombes Puji menjelaskan, pada Jumat 25 Maret 2022, sekira pukul 16.00 WIB, anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan truk naik kapal KM Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," ucapnya.

Kombes Puji melanjutkankan, pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi.

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya," ujar Kombes Puji.

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.

"Kami juga memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin," ucap Kombes Puji.

Jerat Pidana

Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang - undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Berikut adalah satwa burung yang berhasil diamankan, yaitu:

1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet.

5 ekor burung jenis Cucak Hijau.

2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil.

2 ekor burung jenis Cucak Gadung.

1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.

4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).

90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor).

19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor).

20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor).

23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor). 

infografis journal
infografis Fakta Satwa Dilindungi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya