Sempat Dikira Bunuh Diri, Jasad di Sungai Bango Malang Ternyata Dibunuh Teman Sendiri

Korban dan pelaku sudah saling mengenal antar satu dengan lainnya. Korban diketahui berjualan handphone dan baju, sedangkan pelaku sering membeli pakaian ke korban. Motif pembunuhan itu sendiri terus diselidiki oleh petugas.

oleh Zainul Arifin diperbarui 08 Jun 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 07:00 WIB
Korban Hanyut di Sungai Bango Malang Dikira Bunuh Diri, Ternyata Dibunuh Teman Sendiri (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budhi Hermanto bertanya ke MDH, tersangka pelaku pembunuhan temannya sendiri. Kasus ini berawal dari temuan jenasah hanyut di Sungai Bango yang disangka korban bunuh diri (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Liputan6.com, Malang - Kepolisian menangkap MDH, warga Purwakarta, Jawa Barat, dengan sangkaan sebagai pelaku pembunuhan di Malang. Korban adalah Heri Setiawan, rekan tersangka sendiri yang ditemukan meninggal hanyut di Sungai Bango, Kota Malang, empat bulan silam.

Kasus pembunuhan di Malang ini bermula saat warga menemukan jenazah Hari Setiawan, warga Pakis, Kabupaten Malang, hanyut di Sungai Bango, Blimbing, Kota Malang pada 10 Februari 2022 lalu. Sempat dikira bunuh diri, ternyata korban dibunuh oleh rekannya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan semula keluarga korban menyangka kasus ini murni bunuh diri. Sebab hasil visum saat itu tak menemukan adanya bekas luka di tubuh korban.

“Muncul kecurigaan dari pihak keluarga sebab motor milik korban hilang tak bisa ditemukan,” kata Bayu di Malang, Selasa, 7 Juni 2022.

Korban dan pelaku sudah saling mengenal antar satu dengan lainnya. Korban diketahui berjualan handphone dan baju, sedangkan pelaku sering membeli pakaian ke korban. Motif pembunuhan itu sendiri terus diselidiki oleh petugas.

“Dugaan awal ada motif sakit hati karena urusan bisnis. Tapi apakah ada motif lain, itu sedang kami selidiki,” ujar Bayu.

Polisi menangkap tersangka di tempat kosnya dengan barang bukti sebuah motor Yamaha Mio merah bernopol N 5563 BB. Motor itu milik korban yang tak bisa ditemukan setelah jenasahnya ditemukan warga di Sungai Bango Kota Malang.

“Motor dipakai tersangka dengan melepas plat nomor polisinya,” ucap Bayu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

Disangka Bunuh Diri

Korban Hanyut di Sungai Bango Malang Dikira Bunuh Diri, Ternyata Dibunuh Teman Sendiri
MDH, warga Purwakarta, Jawa Barat, jadi tersangka pembunuhan beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolresta Malang Kota pada Selasa, 7 Juni 2022. Terdangka membunuh teman sendiri dengan modus menghanyutkan korban ke sungai (Liputan6.com/Zainul Arifin)   

Peristiwa ini bermula saat jenazah korban ditemukan hanyut di Sungai Bango oleh warga. Semula kasus ini dianggap peristiwa warga hanyut biasa atau diduga korban bunuh diri dengan cara menenggelamkan dirinya di sungai.

Petugas menyelidiki kasus itu dengan meminta keterangan dari pihak keluarga korban. Sebelum meninggal, Hari diketahui sudah tak pulang ke rumah selama satu bulan dan kos di wilayah Pandanwangi, Kota Malang.

Pihak keluarga curiga itu bukan bunuh diri karena motor milik korban tak bisa ditemukan. Berbekal keterangan keluarga korban dan saksi – saksi lainnya, polisi menelusuri peristiwa itu. Lalu ada informasi bila motor korban digunakan oleh tersangka MDH.

Tersangka tak bisa mengelak bila mendapatkan motor itu dengan cara lebih dulu menghabisi nyawa korban. Pembunuhan itu bermula saat korban dalam kondisi mabuk datang ke kos tersangka MDH dengan mengendari motor pada Rabu, 9 Februari 2022 dini hari.

Tersangka dalam kondisi sadar lalu mengajak korban ke pinggiran Sungai Bango. Setelah memarkir motor, MDH lalu memapah korban turun ke pinggir sungai. Di tempat itu, korban didorong jatuh ke sungai dan hanyut terbawa arus usai hujan lebat.

“Tersangka lalu pergi dari lokasi kejadian dengan membawa motor milik korban,” ucap Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan sangkaan merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di sel Mapolresta Malang Kota.

 

Infografis 4 Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan
Infografis 4 Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya