Kronologi Pembunuhan Keji Sopir Truk di Malang, Korban Diperkosa saat Luka Parah

Korban mengalami luka serius akibat terjangan truk yang dikendarai tersangka pelaku, mengalami patah tulang paha, hingga pembuluh darah pecah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 11:14 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 11:14 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Malang menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial W berusia 34 tahun dan AP (28) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SN (21).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, setelah penyelidikan dan identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya berhasil meringkus kedua tersangka di dua lokasi berbeda.

"Dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji, dan Polres Malang berhasil menangkap W di kawasan Gempol, Pasuruan," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, 25 Maret 2021.

Usai menangkap tersangka W, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus yang berasal dari keterangan tersangka. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, polisi juga mengamankan tersangka lain yakni AP alias Dalbo, dilansir dari Antara.

Hendri menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Senin (23/3) kurang lebih pada pukul 22.00-01.00 WIB. Pelaku berinisial W, mengkonsumsi minuman keras di salah satu kafe yang ada di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemani kekasihnya yang berinisial A.

Usai melakukan pesta minuman keras tersebut, lanjut Hendri, W yang bekerja sebagai supir truk tersebut, bersama kekasihnya itu berencana untuk tidur di dalam truk. Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, korban berinisial SN menggedor pintu truk tersebut.

"Korban menggedor, dan berteriak kepada tersangka W. Korban tidak terima karena mendapati tersangka W bersama perempuan lain," ucap Hendri.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Disetubuhi dalam Keadaan Luka Parah

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Hendri menjelaskan, korban berinisial SN tersebut merupakan mantan kekasih tersangka W. SN tidak menerima keputusan W untuk memutuskan hubungan mereka dengan sepihak. Tersangka W, pada saat itu, sudah memiliki kekasih lain yakni perempuan berinisial A.

"Karena merasa terganggu, pelaku kemudian menyalakan kendaraannya dan melaju. Namun, pada saat truk melaju, menyerempet korban yang berada di samping truk," tutur Hendri.

Korban yang terjatuh itu, ditinggalkan oleh tersangka W bersama kekasih barunya. Pada saat berada di perjalanan, tersangka W menghubungi tersangka lain AP yang bekerja di kafe tempat W mengkonsumsi minuman keras, dan memintanya untuk melihat kondisi korban.

Namun, tersangka AP yang saat itu dalam kondisi mabuk berat, menyeret korban ke dalam warung yang tidak terpakai, tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, tersangka AP menyetubuhi korban yang mengalami luka cukup parah tersebut.

"Situasi cukup gelap, dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya lagi karena mengalami luka cukup parah," ujar Hendri.

 

Ditemukan Tukang Sapu

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

Tersangka AP kemudian meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian, dan kembali ke kafe tempat dia bekerja. Sementara korban yang mengalami luka parah, akhirnya meninggal dunia, dan keesokan harinya ditemukan oleh tukang sampah.

Korban mengalami luka serius akibat terjangan truk yang dikendarai tersangka W tersebut. Korban mengalami patah tulang paha, hingga pembuluh darah yang berada di otak pecah akibat kejadian itu.

Saat ini kedua tersangka berada di tahanan Polres Malang, dan terancam pasal KUHP berbeda. Tersangka W dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sedangkan tersangka lain AP alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.

Tersangka W diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun, sementara AP diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya