Razia Pekat di Kota Probolinggo Ciduk Pemandu Lagu hingga Pelajar Pesta Miras

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo bersama tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, ada 11 warga dari sejumlah warung dan rumah yang menyediakan tempat karaoke diamankan

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 20 Jun 2022, 17:04 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2022, 17:04 WIB
Para pelajar dan pemandu wisata yang kedapatan pesta miras  diamankan Satpol PP Kota Probolinggo (Istimewa)
Para pelajar dan pemandu wisata yang kedapatan pesta miras diamankan Satpol PP Kota Probolinggo (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo bersama tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, 11 warga dari sejumlah warung dan rumah yang menyediakan tempat karaoke diamankan. 

Razia itu menyisir jalan Prof Hamka. Di lokasi itu, ada 4 orang yang diamankan. Yakni pemilik warung penyedia tempat karaoke berinisial SU, berusia 38 tahun. Serta tiga pemandu lagu yaitu UY (23), HN (24) dan SD (33). 

Setelah mendapat informasi dari warga, razia bergeser ke sebuah rumah di Jalan A.A Maramis. Di lokasi itu, petugas penegak perda kembali mengamankan 4 orang. Yakni AI (23)dan tiga pemandu lagu berinisial NAL (19), IDC (24) serta DJ (46).

Lokasi terakhir yang jadi sasaran Satpol PP yakni area stadion Bayuangga. Ada tiga remaja yang diamankan, lantaran tengah menggelar pesta miras (minuman keras). Yakni W, 15; B, 16 dan AS, 15. 

“Untuk rumah dan warung, kami razia karena banyak keluhan dari warga. Malam-malam dibuat tempat karaoke dengan suara keras. Sehingga mengganggu ketenteraman warga,” terang Kepala Satpol PP Aman Suryaman, Senin (20/6/2022).

Sejumlah warga yang diamankan itu, lantas dibawa ke markas Satpol PP. Selanjutnya, dilakukan pendataan.

“Para pelanggar menulis surat pernyataan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum,” beber Aman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Panggil Orangtua

Sementara 3 pelajar yang terjaring razia, dikenai sanksi fisik. Kemudian pembinaan dengan memanggil orang tuanya atau keluarga untuk menjemput. Keluarga harus menunjukkan kartu keluarga (KK).

Selain mengamankan sejumlah warga, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya miras yang didapat dari sejumlah lokasi. “Untuk miras yang ditemukan di warung Laweyan diketahui dibawa sendiri oleh pengunjung,” terang Aman.

Para pemandu lagu yang diketahui berada di warung itu, juga disebutkan bukan disediakan pemilik warung. “Mereka (pemandu lagu) datang sendiri,” beber mantan Kadiskominfo itu

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya